Beranda hukum Blangko Terbatas, KTP El Hanya Untuk Yang Baru Merekam Data

Blangko Terbatas, KTP El Hanya Untuk Yang Baru Merekam Data

0

Loading

<em>SANGATTA (25/8-2017)
Dinas Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur terpaksa tidak bisa melayani pencetakan KTP-El ulang, terutama bagi masyarakat yang ingin mencetak KTP baru karena alasan kehilangan ataukan berganti data kependudukan.
Sementara, layanan pencetakan KTP-El diutamakan hanya bagi masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik atau diistilahkan batas siap untuk dicetak atau print ready record (PRR). “Kebijakan ini, karena blangko yang ada terbatas,” terang Kadis Januar Halim PLA.
Disebutkan, kekurangan stok blanko KTP-El ini terjadi sejak bulan Juli lalu, akibat belum adanya hasil lelang blanko KTP-El dari pusat sehingga Kemendagri menginstruksikan Dukcapil hanya melayani pencetakan KTP elektronik kepada masyarakat yang belum pernah sama sekali melakukan perekaman ataupun dicetakkan KTP elektronik. “Bagi masyarakat yang KTP elektroniknya hilang atau yang ingin mengganti data kependudukannya,seperti pindah alamat atau mengganti status maka sementara hanya dicetakkan surat keterangan,” bebernya.
Diakui, SKPD yang ia pimpin mendapat mendapat 10 ribu blanko, namun tersisa sekitar 1500 blanko, karena belum ada tambahan pemberian diprioritaskan bagi masyarakat Kutim yang sama sekali belum melakukan perekaman.”Surat Keterangan sama kuatnya dengan KTP, karenanya warga sebaiknya perbanyak foto copy jika perlu di scan sehingga yang dibawa cukup scannya saja, karena jika hilang sulit untuk mendapatkan ganti nya,” imbuh Januar seraya menambahkan KTP yang ada berlaku seumur hidup.(SK3)