Beranda hukum Bappeda Kaji Desa Biayai Pembelian Asset Desa

Bappeda Kaji Desa Biayai Pembelian Asset Desa

0

Loading

SANGATTA (25/8-2017)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur (Kutim) mengkaji kemungkinan pemerintah desa membiayai belanja aset desa menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber sah lainnya.
Kajian ini dilakukan agar kebutuhan belanja aset desa kedepan tidak lagi dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bappeda Kutim, Sumarjana , mengungkapkan, hingga saat ini untuk belanja kebutuhan dan aset desa membebani APBD Kutim. “Pada dasarnya juga akan dibiayai oleh APBD, baik secara langsung maupun melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yang juga sebenarnya merupakan bagian dari APBD namun kajian ini lebih ditujukan kepada belanja aset desa,” terangnya.
Disebutkan, belanja pengadaan lahan untuk keperluan aset desa dibiayai melalui otomatis aset yang dibeli menjadi aset desa. Namun jika belanja pengadaan aset tersebut dibiayai melalui APBD menjadi aset pemkab dan desa belum bisa langsung memiliki sementara untuk dijadikan aset desa maka perlu proses kembali.
Menurut Sumarjana, saat ini belum memasukkan besaran nilai untuk kebutuhan belanja aset desa pada draf rancanangan APBD Kutim 2018. Namun, diakui ada usulan beberapa desa terhadap rencana pembelian lahan untuk kebutuhan sarana pusat pemerintahan desa.
Menurutnya, desa yang kini dikepung perusahaan sebagai pihak ketiga tentu bisa bersinergi untuk bisa lebih meringankan beban belanja daerah pada APBD. “Sinergitas antara APBD, anggaran desa dan bantuan pihak ketiga, diyakini Kutim akan bisa bergerak lebih cepat dalam proses pembangunan karena APBD Kutim nantinya tentu akan dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak,” bebernya.(SK3)