Beranda foto BP Baru Mendapat Pasokan Listrik Dari PLN Tahun 2017

BP Baru Mendapat Pasokan Listrik Dari PLN Tahun 2017

0
Kantor Bupati Kutai Timur di malam hari

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (29/10)
Belum adanya pasokan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pusat Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur di Bukit Pelangi Sangatta Utara, membuat Pemkab Kutim harus memenuhi kebutuhan listrik ini dari pasokan tenaga diesel yang dikelola oleh Bagian Umum dan Perlengkapan (Umper) Setkab Kutai Timur .
Kawasan Bukit Pelangi baru mendapat pasokan listrik dari perusahaan negara ini pada tahun 2017 mendatang. Kepala Distamben Kutim Wijaya Rahman, didampingi Kasi Ketenaga Listrikan, Darius menerangkan saat ini kebutuhan listrik sekitar Bukit Pelangi mencapai 4 Mega Watt, dengan rincian 8.000 Watt untuk kantor Bupati Kutim, sementar untuk Masjid Agung, Sekretariat DPRD dan Gedung Serba Guna masing-masing 5.000 watt. Sedangkan sisanya 1,5 MW teralokasi untuk semua SKPD termasuk instansi vertikali. “Daya belum bisa menyokong kebutuhan listrik masyarakt yang ada di sekitar kawasan Bukit Pelangi hingga Jalan Pendidikan, Sangatta,” terang Wijaya.
Sementara Darius menyebutkan pada tahun 2017 kawasan perkantoran dan penduduk akan bakalan mendapatkan pasokan listrik dari PLN yang telah bekerjasama dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Memorandum of Understanding antara PT KPC dan PLN ada kerjasama pengelolaan listrik sebesar 3 kali 18 Mega Watt. Namun tentunya daya tersebut tak sepenuhnya dipasok untuk Bukit Pelangi kemudian 2 kali 18 Mega watt untuk keperluan PT KPC sedangkan 1 kali 18 Mega Watt akan dikelola PLN untuk kemudian disalurkan bagi Perkantoran Bukit Pelangi dan masyarakat. Sehingga bukan hanya Perkantoran Bukit Pelangi saja yang akan terang benderang tetapi diprediksi 6.000 daftar tunggu PLN di Sangatta dapat terpenuhi,” beber Darius.
Selama ini yang menjadi masalah pemenuhan kebutuhan listrik di Sangatta selain minimnya daya dimiliki PLN Rayon Sangatta yang tidak seimbang dengan pertumbuhan masyarakat hingga 50 persen pertahunnya.(SK-03/SK-12)