Beranda kutim BPJS Siap Layani Pemudik

BPJS Siap Layani Pemudik

0

Loading

SANGATTA (16/6-2018)
Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesahatan Sangatta Nurlia Afyanti melalui staf komunikasi publik Edy Junaedi berharap masyarakat melaporkan jika ada fasilitas kesehatan (Faskes) menolak pasien terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dari luar daerah atau yang tengah mudik. ”Bila

Nurlia Afyanti – Kepala Operasional Pelayanan BPJS Kutim.
ada Faskes yang menolak melayani atau meminta iur biaya mohon segera dilaporkan ke care-center 1500 400,” jelasnya.
BPJS, terangnya, selama lebaran menggelar program Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. “BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses layanan ke peserta JKN KIS. Dari H-8 sampai H+8 atau tanggal 7-23 Juni 2018. Peserta yang mudik, walaupun tidak terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) apabila membutuhkan pelayanan kesehatan dapat memperolehnya di FKTP yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan,”terangnya.
Disebutkan,kewajiban melayani peserta JKN-KIS juga berlaku bagi FKTP non Puskesmas , klinik Pratama dan dokter praktek perorangan. Jika di luar jam buka alias tutup, layanan FKTP bisa dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan dasar. “Di Kaltim tidak dibuat posko. Posko hanya ada di delapan titik padat pemudik yakni Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest area KM 57 Cikapek, Stasiun Yogyakarta,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda Nurifansyah mengatakan pelayanan itu hanya berlaku bagi peserta JKN KIS yang aktif. Untuk itu kepada peserta harap memastikan telah membayar iuran. “BPJS Kesehatan telah meluncurkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang bisa didapatkan diaplikasi store yang ada di smartphone,” ungkapnya.
Ia menambahkan agar masyarakat tetap bisa berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka bisa melalui care center 1500 400 selama 24 jam termasuk hari minggu dan hari libur. Kantor cabang BPJS Kesehatan tertentu tetap beroperasi pada waktu cuti bersama. “Kantor cabang tertentu tersebut untuk melayani informasi, pengaduan, layanan administrasi (Mutasi dan aktivasi) hingga perhitungan denda pelayanan,” jelasnya.(ADV-KOMINFO)