Beranda hukum Bupati Imbau ASN Kutim Tidak Main Games Pokemon Go Dilingkungan Kerja

Bupati Imbau ASN Kutim Tidak Main Games Pokemon Go Dilingkungan Kerja

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (27/7)
Maraknya permainan game online Pokemon Go yang saat ini dimainkan hampir semua kalangan mendapat perhatian dari Bupati Kutai Timur Ismunandar, sehingga orang nomor satu di Pemkab Kutim ini melarang aparat Pemkab Kutim bermain game terbaru dan mendunia ini.
Melalui media, Ismunandar mengimbau pegawai di lingkungan pemerintah Kutai Timur, baik PNS, tenaga honorer dan guru untuk tidak bermain game online pokemon go, terutama disaat jam kerja. “Melihat kondisi yang ada saat ini permainan game online pokemon go lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Sehingga dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kutai Timur pada umumnya dan khususnya pegawai di lingkungan Pemkab Kutai Timur untuk tidak bermain game online pokemon go. Karena selain membuang-buang waktu, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.,” sebut Ismunandar.
Terkait peredaran games yang mengajak aktif pemain ini, disikapi banyak pihak terutama pihak keamanan karena dapat menganggu keamanan negara karena diduga dengan Pokemon Go bisa memberikan informasi data tentang posisi sesuatu objek.
Sementara Menpan Prof Dr H Yudddy Chrisnandi ME telah mengeluarkan surat edaran larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkunmgan instansi pemerintah. Surat edaran bernomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tertanggal 20 Juli 2016 diberikan ke semua pejabat pemerintah mulai seluruh menteri kabinet kerja hingga bupati dan walikota se Indonesia.
“Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah, serta menjaga produkvitas dan disiplin aparatur negara , bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah,” tulis Menpan dalam suratnya yang telah menyebar ke semua unit pemerintahan se Indonesia termasuk Kutim dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden.(SK3)