Beranda hukum Bupati Perintahkan Camat, Lurah dan Kades Lakukan Pembinaan Kepada Warga HTI

Bupati Perintahkan Camat, Lurah dan Kades Lakukan Pembinaan Kepada Warga HTI

0

Loading

SANGATTA (29/7-2017)
Bupati Kutai Timur (Kutim) bersikap bijak menyikapi pembubaran Hizbut Tharir Indonesia (HTI) oleh pemerintah pusat. Jika ada ancaman sanksi berat kepada oknum PNS, bupati minta dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
Kepala Badan Kesbangpol Kutim Abdul Kader menerangkan Bupati Ismunandar sudah menerbitkan surat imbauan ke camat, lurah dan kepala desa terkait HTI. “Surat imbauan itu ditujukan agar camat, lurah dan kepala desa melakukan monitoring kegiatan HTI selain itu melakukan pembinaan kepada pengurus, anggota maupun simpatisannya sehingga bisa mengakui Pancasila sebagai ideologi serta menjaga NKRI sebagai tanah kelahiran,” ujar Abdul Kader seraya menambahkan pemecatan PNS yang terlibat ada mekanisme lain seperti amanat UU ASN.
Lebih jauh, ia menerangkan surat imbauan bupati tentang HTI diterbitkan terkait Surat Keputusan Ditjen AHU Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Hizbut Tharir Indonesia (HTI), dan berdasarkan Pasal 80 A Perppu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam suratnya, bupati menekankann tiga point yakni pertama melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan HTI di lingkungan saudara termasuk di masjid, musholla atau tempat – tempat lainnya baik terbuka maupun tertutup, kedua jika menemukan kegiatan HTI segera berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat dan ketiga aktif melakukan pembinaan serta nasihat kepada pengurus atau anggota maupun simpatisan.
`Abdul Kader menerangkan HTI belum terdaftar di Kesbangpol Kutim, termasuk melapor sesuai UU Ormas. Namun ia mengakui pihak pengurus sempat berkonsultasi untuk melapor, namun tidak dilanjuti setelah diberikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. “Dalam UU Ormas, jika Ormas pusatnya ada di Jakarta dan telah mendapat ijin pemerintah pusat maka di daerah hanya melapor tetapi ada beberapa persyaratan yang dilampirkan seperti SK Kepengurusan,” bebernya.(SK11/SK12)