Beranda hukum Cabuli Anak Dibawah Umur, Dosen Dihukum 7 Tahun Penjara

Cabuli Anak Dibawah Umur, Dosen Dihukum 7 Tahun Penjara

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (26/11)
Andi Sakariansyah (55) seorang dosen pada perguruan tinggi ternama di Bontang, pucat pasi ketika Majelis Hakim PN Sangatta yang dipimpin Tornado Edmawan SH MH di Pengadilan Negeri Sangatta Selasa (24/11) memvonisnya bersalah telah melakukan pecabulan terhadap Bunga – bukan nama sebenarnya sehingga dihukum 7 tahun penjara.
Dalam amar vonisnya majelis, sependapat dengan Jaksa Penunut Umum (JPU) M Herianto SH yang menuntut terdakwa Andi Sakariansyah melanggara pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 10 tahun. “Majelis memvonis terdakwa Andi Sakariansyah dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp5juta subsider 1 bulan kurungan. Hal yang memberatkan, karena Andi adalah seorang dosen yang seharusnya memberikan pendidikan bagi masyarakat, namun justru melakukan perbuatan tidak terpuji dengan percabulan terhadap anak dibawah umur,” sebut maajelis hakim dalam amar vonisnya.
Seperti diberitakan, Andi sebagai dosen di Bontang, akhir Juni lalu berurusan dengn mencabuli korban akhir Juni lalu. Alasan Andi melakukan untuk mengobati penyakit diabetes yang dideritanya. Padahal aksi tersebut ternyata hanya tipu muslihat Andi untuk memuaskan nafsu birahinya.
Dari pemeriksaan terhadap korban Bunga, terungkap bahwa Andi terbukti melakukan tindakan pencabulan berulang kali. Bahkan aksi itu dilakukan setiap kali Bunga datang menginap di rumah Andi. “Korban dan anak tersangka ini kan teman. Jadi setiap kali korban datang menginap di rumah tersangka, selalu dicabuli. Terakhir dilakukannya tanggal 28 dan 29 Juni lalu saat menjelang Subuh. Tak terima, perbuatan orang yang seharusnya jadi panutan itu, korban lapor polisi kemudian ditangkap Selasa (30/6).
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa Andi menjanjikan akan membelikan telepon genggam baru dan akan mengajaknya jalan-jalan ke Samarinda membeli pakaian. Selain itu Andi juga berdalih, dengan mendapatkan “sesuatu” dari korban untuk mengobati diabetesnya.(SK-02/SK-13)