Beranda foto Calon Tidak Bisa Diganti, Kecuali Berhalangan Tetap

Calon Tidak Bisa Diganti, Kecuali Berhalangan Tetap

0
Ismunandar salah satu kandidat calon Bupati Kutim saat mendaftar di PDI Perjuangan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/4)

Fahmi Idris - Ketua KPU Kutim
Fahmi Idris – Ketua KPU Kutim
Ketua KPU Kutim Fahmi Idris yakin partai politik yang akan mengusung pasangan calon kepala daerahnya pada Pilkada 2015 mendatang akan bergabung terutama tiga partai besar yakni Golkar , Demokrat dan PPP. “Golkar, Demokrat dan PPP hanya mencari satu teman saja sudah bisa mendaftar karena dengan ketentuan UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 ditetapkan gabungan partai politik yang dapat mengusung jika memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, dengan komposisi kursi dewan yang ada artinya hanya 8 kursi sudah bisa mendaftarkan pasangannya,” kata Fahmi Idris ketika dijumpai Suara Kutim.com, Rabu (22/4) siang.
Sedangkan pasangan calon independen atau perseorang, jika dalam UU sebelumnya untuk Kutim hanya mendapat dukungan 5 persen, kini naik menjadi 8,5 persen. Dengan asumsi penduduk Kutim tertinggi 500 ribu jiwa, paling tidak dukungan yang harus dikumpulkan paling tidak 42.500. “Surat dukungan harus dilampirkan foto copy KTP elektronik serta kartu keluarga,” tandas Fahmi.
Disinggung berapa pasangan yang bakal berkompetisi di Pilkada Kutim nanti, ia belum bisa memastikan. Namun berdasarkan perolehan kursi di DPRD Kutim saat ini, diperkirakan sedikit 3 pasangan dari gabungan partai dan 1 dari independen. “Parpol dilarang menarik pasangan calonnya sejak ditetapkan KPU, termasuk mengundurkan diri. Jika sampai terjadi, parpol tidak bisa lagi mengusulkan pasangan baru atau pengganti, kecuali berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau terkena sakit berat yang dapat dibuktikan dengan pemeriksaan dokter,” jelasnya.(SK-07)