Beranda hukum Curi TBS Milik PT Guta Samba, 7 Warga Pengadan Baru...

Curi TBS Milik PT Guta Samba, 7 Warga Pengadan Baru Jadi Terdakwa di PN Sangatta

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/8)
Tujuh tersangka pencuri tandan buah sawit (TBS) milik PT Guta Samba (GS) Kaubun, yakni Ron Alias Roni, Sae Alias Aeb Bin AR, Has Als Mo Bin MY, Sai Bin Nu, Jon Als Pak Jon bin AR, ABDUL RAHMAN. Sah Bin AR dan Muh Alias Can bin Us, mulai menikmakti kursi persakitan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Dalam sidang, belum lama ini, M Israq sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketujuh terdakwa sejak Minggu (31/3) hingga bulan April 2016 melakukan pencurian buah sawit milik PT GS yang berada di areal HGU Blok M38/39.
Aksi pencurian dilakukan karena Ron cs karena beranggapan lahan yang yang ditanam PT GS dengan kelap sawit merupakan hak mereka. Sebelum melakukan pencurian,m Ron Cs pada 19 Februari 2016 menguasai lahan PT GS seluas 228 Ha. Dalam dakwaannya, Jaksa Israq menyebutkan aksi pencurian diawali aksi pendudukan dan adanya penegasan Abdul Hakim bahwa lahan seluas 228 Ha merupakan hak masyarakat Pengadan Baru, sehingga berhak untuk memanen buah sawit namun Abdul Hakim sebagai pengacara mendapat bagian sebesar 25 persen.
Ketujuh terdakwa dan warga lainnya langsung memanen buah sawit PT GS selanjutnya dijual ke Kisman dan Aras dengan harga penjualan tahap pertama Rp 98,8 juta kemudian Abdul Hakim kebagian Rp16,5 juta. “Setelah dipotong untuk biaya operasional tersisa Rp. 24,1 juta,” terang JPU Israq.
Lebih ia menyebutkan perbuatan Ron Cs memanen buah sawit di areal PT GS telah melanggar hukum, karena untuk mengolah lahan seluas 228 Ha PT GS sudah mengantongi SK ijin lokasi Nomor : 256/02.188/HK/X/2006 tanggal 03 Oktober 2006 dengan luas 1.000 Ha, SK ijin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 500/104/EK-IV/2005 tanggal 13 April 2005 seluas 1.000 Ha, SK ijin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 188.4.45/071/Eko.1.IV//2012 tanggal 21 Juni 2012 seluas 4.338,5 Ha di Kecamatan Karangan dan Sangkulirang serta SK HGU Nomor 113-HGU-BPN RI-2009 tanggal 08 September 2009 berikiut Sertifikat HGU Nomor 6 tanggal 23 Agustus 2007 di Desa Pangadan Baru Kec. Kaubun seluas 1.689,43 ha.
Namun selama sebulan lebih, Ron Cs membuat PT GS mengalamai kerugian sebesar Rp2,9 M. Menurut JPU Ishaq, perbuatan Ron Cs bertentangan dengan Pasal 363 Ayat a (1) ke-4 KUHP, selain itu Ron Cs didakwa dengan dakwaan kedua melanggar pasal Pasal 55 jo Pasal 107 huruf a dan d UURI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(SK12/SK15)