Beranda hukum Dalam 10 Bulan Kejaksaan Terima 340 Kasus, Tangani 2 Kasus Korupsi

Dalam 10 Bulan Kejaksaan Terima 340 Kasus, Tangani 2 Kasus Korupsi

0
Sejumlah wartawan foto bersama dengan Kajari Tety Syam.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (27/10)
Dalam sepuluh bulan terakhir, Kejari Sangatta menerima perkara pidana dari Polres Kutim sebanyak 340 kasus, dan 85 persen kasus narkoba dan cabul. Namun yang menonjol adalah kasus pembakaran anak yang dilakukan oleh Ij serta pengiriman sabu seberat 14 kg.
Kajari Sangatta Tety Syam ketika berjumpa wartawan menjelang tugas barunya di Riau, menerangkan, dari sederet kasus yang ada kasus pidana korupsi (Pidsus), diakui menyidangkan 6 kasus, satu masih berjalan serta 2 kasus korupsi dalam penyelidikan serta 3 kasus sudah dieksekusi. “Semua target penyidikan sudah tercapai,” terangnya.
Dalam keterangan persnya yang terakhir dengan sejumlah wartawan itu, Tety mengakui jajarannya kini mempunyai stok kasus korupsi pada tahun depan. Kajari wanita pertama di Sangatta ini, menyebutkan “tabungan kasus “ itu belum bisa dipublikasikan.
Menyinggung bidang perdata, Tety yang bertugas 2 tahun 4 bulan di Kutim, menyebutkan ada 20 MoU yang termasuk diantaranya 18 kecamatan dan Dikbud. Disdik. Disebutkan, dalam MoU Jaksa sebagai pengacara negara sehingga kalau ada gugatan perdata ke Pemkab atau SKPD, Kejaksaan sebagai pengacara negara, wajib mendampingi. “Tapi kalau tidak diminta, tentu tidak ikut,” bebernya.
Terkait pengaruh MoU dengan SKPD, Tety yang mengaku terkesan bertugas di Kutim, menegaskan tidak akan berpengaruh terhadap pengusutan pelanggaran pidana khusus jika terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Diungkapkan, jika ada pelanggaran sampai penyimpangan keuangan negara akan menjadi urusan Pidana Khusus dan Intel sedang MoU dilakukan Datun. “Jaksa hanya damping Permkab dalam menghadapi tuntutan perdata, tapi kalau di sana ada penyalahgunaankeuangan negara, maka Intel dan Pidsus yang akan melakukan tindakan,” beber Tety yang akan menyerahkan jabatannya Senin (31/10) nanti di Kajati Kaltim.(SK2)