Beranda hukum Damai Bersyarat, Kasus Pencurian Tas Berakhir Melalui Restoratif Justice

Damai Bersyarat, Kasus Pencurian Tas Berakhir Melalui Restoratif Justice

0
Kajari Kutim Romlan Robin saat melepas rompi tahanan yang dikenakan Rudi saat proses Restoratife Justice, disaksikan korban Hasnidar dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari Kutim), Jum'at (27/10/2023)

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Kalimat “memaafkan” yang terucap dari mulut Hasnidar (42) akhirnya menghantarkan Rudi (40) keluar dan terbebas dari belenggu jeruji besi penjara yang mengancam dirinya serta mendapatkan penyelesaian hukum secara Restoratif Justice (RJ). Pasalnya, setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) antara Hasnidar selaku korban dan keluarga dengan Rudi sebagai pelaku tindak pidana pencurian, ditemuilah jalan damai bahwa Hasnidar sebagai korban telah “legowo” memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh Rudi yang sebelumnya telah mencuri tas milik Hasnidar pada bulan Agustus 2023 silam.

Kepala Kejari Kutim Romlan Robin yang memimpin langsung proses Restoratif Justice pada kasus pencurian ini mengatakan bahwa setelah dilakukan mediasi dengan kedua belah pihak dan didapatkan kata maaf dan damai, kasus ini kemudian dilakukan ekspos kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), dan kemudian mendapatkan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan serta dilakukan RJ.

Kajari Kutim Romlan Robin didampingi Kasi Pidum Hiras dan Kasi Intel Muhammad Israq, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan

“Jadi setelah kami mediasi kedua belah pihak dan didapati kata maaf dan damai, kemudian kasus ini kami ekspos kepada Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum, red) untuk mendapatkan persetujuan dilakukan penghentiaan penuntutan dan dilakukan Restoratif Justice, dan akhirnya mendapatkan persetujuan dilakukan RJ (Restoratif Justice, red)”, ujar Robin kepada wartawan usai proses Restoratif Justice di kantor Kejari Sangatta, Jum’at (27/10/2023).

Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kutim Hiras dan Kasi Intel Muhammad Israq, Robin menjelaskan untuk mendapatkan RJ tentu ada beberapa persyaratan kriteria yang harus ada dalam penanganan perkara. Mulai dari kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan kemudian adanya maaf dari pihak korban, tuntutan hukuman yang dibawah lima tahun, serta tindak pidana tersebut baru pertama kali dilakukan oleh tersangka. Namun yang terpenting adalah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan RJ oleh Jampidum.

“Jadi untuk proses RJ itu tidak mudah dan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti tuntutan pidananya dibawah lima tahun dan tindak pidana baru pertama kali dilakukan oleh tersangka. Namun sebelumnya juga harus ada mediasi dan dimaafkan oleh pihak korban. Jadi klo korban tidak mau memaafkan ya ga bisa kami proses. juga harus ada persetujuan dari Jampidum”, jelasnya.

Ditambahkan Kasi Pidum Hiras, Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keadilan restoratif menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan ketimbang penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan.

“Jadi tidak semua perkara pidana hasus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Meski berkas sudah dinyatakan lengkap namun kita tetap berupaya menempuh jalur-jalur penyelesaian diluar persidangan. Tentunya ada persyaratan kenapa bisa dilakukan RJ. Sedangkan pada perkara pencurian yang dilakukan oleh Rudi dan sudah diselesaikan secara RJ, kami mengingatkan agar pelaku tidak mengulangi tindak pidana tersebut karena jika kembali mengulangi kasus pidana yang sama maka tidak bisa lagi dilakukan Restoratif Justice”, tegasnya.

Untuk diketahui kronologis perkara, pada Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 13.00 Wita, Rudi yang mengendarai sebuah sepeda motor melintas di Jalan KH Abdullah Kecamatan Sangatta Utara. Rudi yang melihat sebuah rumah yang kemudian diketahu milik korban Hasnidar dengan kondisi sepi dan pintu depan rumah terbuka lebar. Entah setan apa yang membisik di kepala Rudi, dirinya nekat langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengambil sebuah tas perempuan yang tergeletak di atas kursi ruang tamu.

Usai mengambil tas yang berisikan sebuah telepon selular dan dompet kecil yang berisikan uang berjumlah dua juta rupiah serta beberapa surat berharga lainnya, Rudi langsung bergegas pergi meninggalkan rumah korban. Rudi kemudian membelanjakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk membeli susu dan beberapa kebutuhan lainnya dan menyimpan telepon seluler milik korban. Sedangkan tas dan sejumlah dokumen berharga didalamnya dibuang di kanal satu dekat pasar induk. Atas laporan korban kepada pihak berwajib, Rudi kemudian diamankan dan dijerat pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.(Red/SK-01/*)