Beranda foto Dana Belum Cair, KPU Kutim Galau Mau Laksanakan Seleksi PPK dan PPS

Dana Belum Cair, KPU Kutim Galau Mau Laksanakan Seleksi PPK dan PPS

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/5)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim mengaku bingung belum mendapatkan dana untuk melaksanakan kegiatan beberapa tahapan Pilkada Kutim seperti pemilihan PPK dan PPS. Arafah, salah satu komisioner KPU menyebutkan semua persyaratan untuk pencairan dana Pilkada sudah dilengkapi namun belum juga kunjung cair. “Kami tidak tahu apa lagi masalahnya, sampai dananya tidak dicairkan oleh bagian Keuangan Setkab Kutim, sedangkan semua persyaratan yang diminta dipenuhi,” jelas Arafah, Rabu (13/5).
Kepada wartawan ia menyebutkan sudah berulang kali mempertanyakan ke Bagian Keuangan, namun belum mendapat jawaban akan permasalahannya. “Kami berharap dananya cair dalam waktu dekat, sebab banyak kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada, sudah dimulai. Seperti seleksi PPK, sebentar lagi seleksi PPS. Karena kalau tidak cair, KPU akan kesulitan melaksanakan kegiatan ini,” katanya.
Diakui, seleksi PPK Kecamatan Teluk Pandan, Rantau Pulung, Sangatta Utara, Selatan, dan Bengalon telah dilaksanakan. Sedangkan untuk kecamatan terjauh seperti Sandaran, Muara Wahau, dan Sangkulirang belum dapat dilaksanakan karena belum ada dana. “ Nanti seleksi PPK dilaksanakan di kecamatan. Dalam pelaksanaan seleksi ini jelas sangat membutuhkan anggaran,” beber Arafah.
Kepada pemkab, ia menaruh harapan agar dana untuk tahapan Pilkada segera dicairkan sebelum lounching Pilkada serta penyerahan DP4 yang dijadwalkan tidak lama. “Pembentukan PPK dan PPS, salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada karenanya diharapkan dalam waktu tidak lama KPU bisa mendapatkan dana,” sebut Arafah.
Keterangan yang diperoleh, untuk membiayai kegiatan KPU selama 8 bulan dalam pelaksanaan Pilkada, Pemkab harus kerja ekstra untuk mencari dana sebesar Rp80 M lebih diantaranta untuk KPU sebesar Rp52 M. “Sebelumnya Pilkada serentak dijanjikan untuk dibiayai melalui APBN, namun berubah dibiayai masing-masing daerah selain itu Kutim awalnya dicanangkan pada tahun 2018 namun berubah menjadi tahun 2015 sementara APBD sudah disahkan dewan karenanya harus ada payung hukum yang melidungi,” kata sumber media ini di Pemkab Kutim.(SK-02/SK-03/SK-08)