Beranda hukum Dana Denda Pencemaran Sungai Sangatta, Tertahan di Jakarta

Dana Denda Pencemaran Sungai Sangatta, Tertahan di Jakarta

0
MELUBER : Akibat hujan lebat dan daya tampung terbatas, akibatnya limbah penambangan batubara yang dilakukan PT KPC memsuki Sungai Badili - anak Sungai Sangatta. Karena lumpur pekat, akhirnay Sungai Sangatta juga tercemar dan membuat produksinair bersih oleh PDAM Tuah Himba Untung Bentua terganggu.

Loading

SANGATTA (25/7-2017)
Keinginan Pemkab Kutim bisa menerima dana denda pencemaran sungai Sangatta oleh PT KPC, belum ada tanda-tanda menggembirakan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur diharapkan Rp 11 Milia yang masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 melalui Tugas Perbantuan (TP) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) bisa diterima.
Kepala Dinas (Kadis) LH Kutim, Encek Akhmad Rafiddin, menyebutkan upaya dilakukan saat ini memasukkan usulan pencairan melalui dana transfer yang masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Meski demikian, ia mengakui belum bisa memastikan kapan dana yang dibayarkan KPC ditransfer pemerintah pusat ke Kutim. “Akhir tahun 2016 lalu diketahui akan dimasukkan melalui DAK 2017 namun pada tahun 2017 didapat informasi akan disalurkan melalui Tugas Perbantuan Kementrian LHK kepada Dinas Lingkungan Hidup Kutim,” beber Rizali.
Kepada Suara Kutim.com, ia mengungkapkan, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, diupayakan pola lain agar bisa diterima melalui dana transfer Dana Alokasi umum (DAU). “Jika memungkinkan bisa dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2017 atau paling lambat ditranfer pada APBD Kutim murni tahun depan. Sedangkan, mekanismenya diserahkan pada BPKAD Kutim karena jika melalui tugas perbantuan, maka dana tersebut harus melalui izin Kementrian LHK,” beber Rizali seraya melepas senyum.
Sekedar mengingatkan, dana Rp11 M yang dibayarkan PT KPC ke pemerintah terkait temuan pencemaran Sungai Sangatta beberapa tahun lalu. Pencemaran terjadi akibat curah hujan tinggi sehingga bak-bak penampungan tak sanggup menampung limbah batubara yang terbawa air hujan.(SK3/SK11)