Beranda hukum Dana Operasional Habis, Peringkat Kutim Naik Dalam Pengungkapan Kasu Narkoba

Dana Operasional Habis, Peringkat Kutim Naik Dalam Pengungkapan Kasu Narkoba

0
Suwardi dan Galeh, keduanya kurir sabu senilai Rp30 M yang berhasil ditahan Polres Kutim sejak Sabtu (2/7) lalu di Bengalon.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/9)
Berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba menempatkan Polres Kutim berada posisi kedua setelah Polresta Samarinda. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Pejabat Sementara (PS) Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf, menerangkan minggu ke 36 atau pada awal bulan September lalu Polres Kutim berhasil mengungkap 23 kasus. Sedangkan Polres Kota Samarinda 49 kasus sementara, rangking ketiga ditempati Polres Tarakan dengan total pengungkapan 12 kasus narkoba.
Iptu Rauf, Rabu (21/9) menyebutkan peringkat Polres Kutim tidak serta merta menunjukkan angka kerawanan dan tingginya peredaran narkoba di Kutai Timur. Menurutnya, peringkat pengungkapan, merupakan bentuk apresiasi dari keberhasilan anggota dalam melakukan pengungkapan kasus narkoba di masing-masing wilayah. Terlebih, Polda Kaltim menargetkansetiap Polres mengungkap minimal 1 kasus setiap minggunya.
Kepada wartawan, Iptu Rauf, menerangkan Polres Kutim berkomitmen berupaya menekan dan mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan melakukan sosialisasi bahaya dan pencegahan peredaran narkoba bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim dan beberapa stake holder lainnya.
Diakuinya, peredaran narkoba di Kutai Timur bersifat masif namun masih dalam skala yang kecil. Selain itu, permasalahan anggaran operasional juga menjadi kendala dalam pengungkapan kasus. Tahun ini, anggaran yang disiapkan untuk operasional satuan kerja (Satker) Narkoba Polres Kutim,minim yakni hanya Rp 112 juta, dan sudah habis di bulan April lalu.
Sementara dalam pengungkapan kasus narkoba memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sehingga dirinya berharap Pemkab Kutim tahun depan mampu mendukung anggaran operasional Satnarkoba Polres Kutim melalui dana hibah, minimal Rp 1 miliar. (SK3)