Beranda hukum Danlanal Sangatta Minta Nelayan Tidak Gunakan Alat Tangkap Dilarang

Danlanal Sangatta Minta Nelayan Tidak Gunakan Alat Tangkap Dilarang

0

Loading

SANGATTA (28/9-2017)
Nelayan yang beroperasi di perairan Kutim, diingatkan Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Mulyan Budiarta tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti trawl atau pukat harimau seperti diungkapkan Bupati Ismunandar.
Kepada wartawan seusai mengikuti pemutaran Film Penghianatan PKI, Kamis (28/9) di GSG Pemkab Kutim, Danlanal menandaskan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan akan membuat bibit ikan ikut terjaring, selain itu membuat terumbu karang rusak. “Kalau yang rusak terumbu karang, ikan kecil ikut tertangkap dan mati nantinya yang rugi nelayan juga,” sebutnya.
Ditanya nelayan yang beroperasi di perairan Kutim, ia mengakui tidak semua nelayan Kutim tetapi dari Bontang. Danlanal tak membantah, ada nelayan “nakal” yang menggunakan alat tangkap tak wajar seperti menggunakan listrik, trawl, racun serta bom ikan.
Lanal Sangatta, diakui Letkol Laut (P) Mulyan Budiarta tidak saja melakukan penegakan hukum tetapi pembinaan. “Pencegahan merupakan tujuan dari pembinaan nelayan, merupakan salah satu upaya menekan pelanggaran di laut. Namun, saat patrol ditemukan pelanggaran akan dilakukan tindakan karena sudah melakukan pelanggaran hukum,” tandasnya seraya menerangkan panjang pantai Kutim yang menjadi pengawasan Lanal Sangatta.
Sebelumnya, Bupati Ismunandar mengaku menerima laporan sejumlah nelayan di Sangkulirang, adanya aktifitas penangkapan ikan menggunakan trawl. Selain merusak terumbu karang, trawl juga merusak rumpon nelayan lain sehingga kerap terjadi konflik di laut yang mengarah ketindakpidana.(SK3)