Beranda hukum DBH Tidak Jelas, RAPBD Perubahan Kutim Belum Dipastikan

DBH Tidak Jelas, RAPBD Perubahan Kutim Belum Dipastikan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/9)
Meski tersisa waktu 3,5 bulan, APBD Perubahan Tahun 2016 Kutai Timur (Kutim) belum jelas kapan bisa disahkan, masalahnya berapa besar Dana Bagi Hasil (DBH) atau dana perimbangan untuk Kutim yang terpangkas, tidak jelas angkanya.
Molornya pembahasan RAPBD Perubahan ini dikhawatirkan Ketua DPRD Mahyunadi, karena jika waktu mepet mustahil kegiatan bisa terlaksana, disisi lain kegiatan tidak boleh mendahului tanpa ada persetujuan dewan kecuali akibat bencana alam.
Kepada wartawan, ia mengakui upaya untuk mendapatkan kejelasan angka pasti DBH yang terkena pemangkasan diupayakan Bupati dan Wakil Bupati Kutim, termasuk bantuan Pemprov Kaltim yang juga belum mengetahui DBH terkena pemotongan. “Selama ini yang disebut-sebut Rp1,4 triliun, jika itu benar-benar terjadi Pemkab Kutim harus berjuang maksimal agar tidak kehilangan yang ramai dibicarakan selama ini,” kata Mahyunadi seraya menambahkan belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Kutim seputar DBH yang dipotong.
Menyinggung APBD Perubahan akan berkurang atau hanya memindahkan pos-pos tertentu, Mahyunadi belum bisa mengiyakan meski kabar minimnya pendapatan. Menurutnya, asumsi penerimaan dan pengeluaran harus dibahas setelah ada kepasatian berapa perhitungan penerimaan yang didapat.
Mengenai APBD Perubahan yang seharusnya pada bulan Agustus sudah diterima dewan, iapun membenarkan waktu yang ada membuat pemkab dan dewan kerja keras untuk melakukan pembahasan. “Jika isinya cuman mengurangi atau memangkas anggaran yang ada, tidak masalah bisa cepat pembahasannya namun jika sudah pemindahan pos serta perubahan peruntukan memerlukan waktu serta kajian mendalam,” tandasnya sambil menegaskan sesuai aturan pertengahan bulan Oktober APBD Perubahan Kutim tahun 2016 harus disahkan.(SK3)