Beranda hukum Dekatkan Pelayanan, PA Sangatta Bakal Gelar Sidang di Muara Bengkal

Dekatkan Pelayanan, PA Sangatta Bakal Gelar Sidang di Muara Bengkal

0

Loading

SANGATTA (23/2-2019)

                Status pernikahan seseorang penting dalam kehidupan bermasyarakat, namun jika statusnya ngambang, bikin repot. Ketua Pengadilan Agama (PA) Sangatta, Ahmad Asy Syafi’i,  menerangkan pada tahun 2018 lalu ada 520 gugatan cerai diantaranya ingin mendapatkan kepastian status akibat ditinggal suami.

 “Dari  520 gugatan cerai yang masuk pada tahun 2018 lalu,  80 persen  diputuskan atau sekitar 420 perkara. Dua puluh persen dintaranya, rujuk,  karena berhasil didamaikan saat proses persidangan, dan dari 420 pekara sekitrar  25 persen  gugatan cerai yang dilayangkan istri karena ditinggal pergi oleh  suami,” terangnya.

Dalam analisis PA Sangatta, mereka yang menggugat cerai karena ditinggal suami umumnya dari daerah pedalaman seperti Muara Wahau, Muara Bengkal dan Kongbeng. Kasus ditinggal pergi pasangan ini, ujar Ahmad Asy Syafi’i kemungkinan banyak terjadi namun karena keterbatasan dana, berdiam diri.

Kepada Suara Kutim.com saat menjumpainya diruang kerjanya, Ahmad membenarkan status ngambang membuat sulit bagi seseorang. Karenanya untuk memberikan kepastian hukum rumah tangga warga negara, PA Sangatta, berencana bulan Maret mendatang menggelar sidang di Muara Bengkal.

Sidang lapangan ini, terangnya tiada lain untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat disisi lain membantu masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum rumah tangganya. “Sulit kalau belum ada kepastian hukumnya, mau nikah tidak bisa dan akhirnya mereka melakukan nikah siri yang beresiko besar pihak wanitanya karena status pernikahannya tidak terdaftar di KAU, kemudian jika ada anak kesulitan untuk mendapatkan akta kelahiran,” bebernya.

Sidang lapangan yang melibatkan 3 hakim dan semua panitera PA Sangatta ini, diakui pernah dilakukan di Muara Wahau. “Animo masyarakat tinggi, sayang sekali dana kami terbatas sekali. Kami berharap, Pemkab dapat membantu kegiatan sidang lapangan ini karena menyangkut status pernikahan warga Kutim,” beber Ahmad yang dibenarkan sejumlah hakim dan panitera lainnya. (SKII)