Beranda hukum DF Bandar Sabu Asal Gang Pelita Mulai Diadili, Diancam Hukuman Mati

DF Bandar Sabu Asal Gang Pelita Mulai Diadili, Diancam Hukuman Mati

0

Loading

SANGATTA (30/4-2019)

                DF alias Dany bin Nas bandara sabu asal Gang Pelita Sangatta Utara, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Pria yang ditangkap bersama sabu seberat 275,08 gram yang tersimpan di 23 poket.

                Muhammad Israq – sebagai JPU menyebutkan DF ditangkapa jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Senin (21/1) pukul 20.00 Wita di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu seberat 289,66 gram berserta plastik, kemudian ditimbang  dalam keadaan bersih di Kantor Pegadaian Cabang Sangatta menjadi 275,08 gram.

                Dugaan sabu yang semula dibenarkan DF itu, diperkuat hasil hasil labotarium  Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya – Jatim setelah Polres Kutim mengirim sampel seberat 1,785 gram.  “Sampel itu membenarkan kalau kristal warna putih yang dikirim Polres Kutim mengandung metamfetamina yang mana kandungan tersebut termasuk Narkotika Gologan I berdasarkan UU Narkotika.

                 Sebagai terdakwa, DF dihadapan majelisa hakim yang diketua Muhammad Riduansyah, dengan anggota Andreas P.Maradona, serta  Alfian Wahyu Pratama didakwa melanggar pasal Pasal 114 Ayat 2  dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia  tentang Narkotika yang ancaman hukumannya tertinggi hukuman mati, pasalnya DF didakwa memiliki sabu lebih 5 gram. “Kini persidangan sudah masuk tahap mendengarkan keterangan saksi,” terang M Israq, Selasa (30/4). (SK11)

Artikulli paraprakLarangan Eropa, Mengancam Nasib Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit
Artikulli tjetërPembunuh Eva Diserahkan Polres ke Kejari Kutim