Beranda kutim diskominfo Di Hari Anti Korupsi, Kejari Musnahkan BB Dari 57 Kasus

Di Hari Anti Korupsi, Kejari Musnahkan BB Dari 57 Kasus

0

Loading

SANGATTA (9/12-2019)

Barang Bukti yang dimusnahkan. (Foto Humas Kutim)

Memperingati  Hari Anti Korupsi, Senin (9/12) Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) memusnahkan ratusan barang bukti yang pekaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yan dimusnahkan  Bupati Ismunandar dan Wabup Kasmidi Bulang, serta anggota Forkopimda Kutim ini, dijelaskan Kajari  Setiyowati, dari 57 pekara.

Disebutkan, pekara yang barang buktinya dimusnahkan terbanyak kasus   narkotika mencapai 35 perkara, UU Darurat, Perlindungan Anak,  perjudian, pencurian,  penganiayaan, penggelapan,  pengeroyokan, pemerkosaan, pengancaman  dan miras. “Miras yang banyak barang buktinya,” terang Kajari Setiyowati seraya menyebutkan angka 3000 .

Bupati Ismunandar mengakui  pemusnahan barang bukti  merupakan salah satu upaya  untuk terus menjaga keamanan Kutim, agar selalu dalam keadaan kondusif. “Mudah-mudahan Kutim yang kita cinta selalu aman, dari segala ancaman dan gangguan,” kata Ismu.

Iapun mengakui masalah Narkoba merupakan hal yang tak bisa dianggap remeh karena telah menyasar warga pedalaman, demikin dengan pil koplo yang telah menyentuh anak-anak sekolah. “Pemkab Kutim senang dengan upaya yang dilakukan Polres, Kejari serta PN Sangatta yang terus memberantas penyalahgunaan Narkoba namun kepedulian masyarakat masih rendah sehingga Narkoba terus marak,” kata Ismu.(ADV-KOMINFO)