Beranda hukum Di Kongbeng, Jual Doubel El Pelajar SLTA Masuk Penjara

Di Kongbeng, Jual Doubel El Pelajar SLTA Masuk Penjara

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/4)
Perdagangan Narkoba sudah menyentuh semua profesi terlebih pemakainya, seperti diungkap Satnarkoba Polres Kutim belum lama ini yang berhasil mengamankan DA (20) – seorang pelajar SLTA di Kongbeng. Pelajar yang kini meringkuk dibalik jeruji ini, saat ditangkap ternyata merupakan pengedar doubel el di Kongbeng. “Saat ditangkap Kamis pekan lalu, ditemukan 90 butir doubel el,” terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko.
Kepada wartawan, Senin (11/4) siang, kapolres menyebutkan DA ditangkap pukul 00.30 Wita di Jalan Salak Kongbeng, saat ada bukti awal akhirnya dilanjutkan dengan pengeledahan di rumah DA yang terletak di Jalan Rambai. Dalam pengeledahan yang disaksikan orang tua DA, ditemukan 1 bungkus pil LL berisi 75 butir.
Kepada penyidik, DA mengakui obat haram itu ia jual ke sesama temannya termasuk sejumlah pelajar di Kongbeng dan Muara Wahau. Ia mengakui, sejumlah pemakai berencana melakukan pesta setelah Ujian Nasional (UN). “Kini DA diperiksa intensif, mustahil ia seorang diri karenanya terus didalami,” beber Kasat Resnarkoba AKP Dhagdhag Anindito.
Pada saat bersamaan, jajaran Resnarkoba Polres Kutim juga berhasil membekuk Sa (22) warga Muara Wahau. Dari tangan warga SP 4 Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng, ditemukan 1 poket shabu seberat 0,26 gram dan 2 bungkus pil LL dengan total 973 butir. Menurut AKP Dhagdag Anindito, tersangka Sa, bakal dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan pasal 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka Da, dikenakan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (SK-02/SK-03/SK-14)