Beranda hukum Terjadi di Teluk Pandan, Bapak “Makan” Anak Sejak SD Hingga SLTA

Terjadi di Teluk Pandan, Bapak “Makan” Anak Sejak SD Hingga SLTA

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/4)
Perilaku Fl (46) sudah sepantasnya tidak lagi disebut sebagai ayah yang berkewajiban melindungi anak dan keluarganya. Ia lebih pantas disebuta “ayah bejat” pasalnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan sebuah perusahaan ini justru mondai anaknya sendiri sebut saja Ri – bukan nama sebenarnya.
Perbuatan bejat warga Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan ini dilakukan sejak Ri masih duduk dibangku kelas III SD, dan baru terbongkar hingga usia Ri berusia 15 tahun. “Kasus pecabulan itu terungkap ketika Ri sudah berada di bangku SLTA, selama ini korban takut melapor karena selalu diancam dan dianggap merusak keharmonisan rumah tangga keluarganya,” kata Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko, Selasa (12/4).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharmasena dan Kanit PPA, Ipda Rudianto Sirait kasus yang menggemparkan warga Teluk Pandan ini terungkap ketika korban melapor ke Polsek Teluk Pandan.
Fl yang kini sudah diamankan, mengakui perbuatannya itu. Perbuatan tak layak itu, diakui Fl karena menyukai korban tanpa embel-embel apa pun. “Saat ini tersangka sudah diamankan untuk pendalaman kasus, termasuk mengumpulkan bukti apakah ada korban lain,” terang AKP Andika seraya menambahkan pelaku senang karena korban tidak hamil meski sudah berulang kali melakukan hubungan badan.
Diungkapkan kapolres, FL dijerat pasal 76D dan 76E UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Kini sedang dilakukan pendampingan oleh unit PPA, sementara Fl resmi dijerat dengan UU Perlindungan Anak,” tandas kapolres dengan menambahkan kasus pencabulan yang dilakukan Fl dilaporkan, pekan lalu.(SK-02/SK-03/SK-12)