Beranda hukum Dicabuli Sepulang Wisata

Dicabuli Sepulang Wisata

0

Loading

SANGATTA (20/9-2017)
Kasus pecabulan dengan korban anak di bawah umur bahkan masih tercatat pelajar SLTP terus terjadi di Kutim. Belum lama ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta melimpahkan kasus pecabulan yang dilakukan Su alias Nino bin Sam, sementara korbannya sebut Mawar – baru berusia 13 tahun.
Kajari Sangatta Mulyadi menerangkan, kasus a susila yang dilkakukan Su terjadi Minggu (16/7) di Penginapan Adinda Jalan AW Syahrani Sangatta Utara. Disebutkan, korban bertemu Su disebuah kawasan wisata air terjun di Rantau Pulung.
Ketika sore, korban bersama terdakwa dan teman mereka lainnya kembali ke Sangatta. Namun sesampai di Sangatta, terdakwa Su membawa korban jalan menuju Bukit Pelangi kemudian mampir di Penginapan Adinda. “Di Penginapan Adinda inilah , korban dicabuli terdakwa dengan cara dirayu, sementara korban masih remaja,” terang kajari.
Kasus yang belakangan diketahui orang tua Mawar, dalam waktu tidak lama disidangkan PN Sangatta. Kajari Mulyadi telah menunjuk I Nengah sebagai JPU. Dalam surat dakwaan yang disampaikan ke PN Sangatta, Su didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(SK13)