Beranda hukum Diduga Lakukan Penistaan Agam Via Medsos, NDS Resmi Jadi Tersangka

Diduga Lakukan Penistaan Agam Via Medsos, NDS Resmi Jadi Tersangka

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/8)
Kepolisian Resort Kutai Timur akhirnya menetapkan NDS (28) sebagai tersangka telah melanggar pasal Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektonik (ITE) serta Pasal 156 (a) jo pasal 310 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Agama.
Penetapan karyawan sub kontraktor pada PT KPC, terang Kapolres AKBP Rino Reko setelah mempelajari pendapat MUI Kutim serta tokoh-tokoh Islam. Ditemui disela-sela kedatangan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Makmur Umar, Jumat (19/8) diungkapkan perbuatan NDS dapat menimbulkan kevebencian yang mengarah ke konflik sosial.
Diakui kapolres, NDS yang mengaku bukan sebagai pembuat namun belakangan ketika diciduk di sebuah warga yang ada di Swarga Bara, mengaku postingannya seputar idul adha hanya iseng. “Iseng sih iseng, namun harus ada batasnya jangan sampai membuat masyarakat lainnya tersingung karenanya NDS dijerat debgan UU ITE dan penistaan agama,” beber kapolres seraya menambahkan apa yang dilakukan NDS sensitif.
Untuk melengkapi pemeriksaan, penyidik Polres Kutim telah meminta keterangan Ketua MUI Kutim, serta pengelola blog Forum Jual Beli Sangatta serta beberapa nitizen yang aktif menyoroti postingan NDS.
Kepada masyarakat, kapolres mengimbau meski punya hak dan bebas berpendapat, namun kebebasan yang diberikan negara hendaknya diupertimbangkan jangan sampai merugikan orang lain dan diri sendiri. “Manfaat media sosial yang ada untuk hal-hal baik dan menambah wawasan, keilmuan serta persaudaraan bukan menjadikan media sosial sebagai ajang penghinaan dan tindak negatif lainnya karena bisa dipidana dengan hukuman penjara lima tahun,” imbuhnya.
Seperti diwartakan, NDS pada Kamis (11/8) memposting sebuah foto dan kalimat kurang pantas
Di grup Forum Jual Beli Sangatta. Postingan pria kelahira Pekanbaru – Riau ini langsung direspon pedas oleh nitizen, bahkan ada yang minta diusut sesuai hukum.
Melihat reaksi masyarakat, diama-diam jajaran Polres Kutim akhirnya berhasil mengendus NDS yang sedang asyik berada di sebuah Warnet di Kabo. Ketika diciduk, NDS tak berdaya bahkan ketika diperiksa termasuk disidang dalam rapat khusus MUI Kutim. “Terima kasih masyarakat Kutim, dengan kedewasan dan kecerdasannya menyerahkan masalah NDS ke aparat hukum sehingga tidak menimbulkan gejolak,” kata kapolres seraya kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menyatakan pendapat dimuka umum.(SK12/SK14)