Beranda ekonomi Beli di Teluk Pandan Dijual di Bangalon, 3 Ton Premium Diamankan Polsek...

Beli di Teluk Pandan Dijual di Bangalon, 3 Ton Premium Diamankan Polsek Sangatta

0
Kasat Reskrim Polsek Sangatta Iptu Rachmawan (kanan) saat memperlihatkan barang bukti yang mereka amankan dalam operasi khusus, Jumat (19/8) kemarin di Teluk Pandan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/8)
Jajaran Polsek Sangatta, Jumat (19/8) berhasil mengamankan 3 ton bbm jenis premium yang akan dijual di Bengalon. BBM yang dibeli di sebuah AMPS Teluk Pandan diangkut menggunakan 2 unit mobil dan disimpan 118 jerigen.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menerangkan, penangkapan kedua mobil sarat dengan premium dilakukan jajaran Polsek Sangatta setelah warga melihat adanya pengisian BBM di AMPS menggunakan jerigen. “Meski ada larangan Pertamina, ternyata pengisian ke jerigen yang ada dalam bak mobil tetap saja dilakukan, sehingga warga yang melihat melapor ke Polsek dan berdasarkan penyelidikan ternyata benar,” terang kapolres.
Dalam keterangan persnya, Sabtu (20/8) bersama Kapolsek Sangatta AKP Mas’ut diuraikan operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sangatta Iptu Rachmawan, kali pertama mengamankan sebuah mobil Nopol KT 8781 EL yang dikemudikan Abd (42) warga Bengalon. “Di mobil dikemudikan Abd diamankan 1.400 liter yang tersimpan di 43 jerigen masing-masing berkapasitas 35 liter,” timpal Kapolsek AKP Mas’ut.
Melihat kondisi AMPS yang diinformasikan kerap menjual BBM ke jerigen dalam jumlah banyak, Iptu Rachmawan menduga bakal banyak mobil pengetap yang datang, dugaan itu ternyata benar karena hanya berselang 15 menit datang sebuah mobil Nopol 8851 RL yang dikemudikan Muh (43) warga Sangatta Utara.
Seusai mengisi 1.500 liter premium pada 75 jerigen berkapasitas 20 liter, Muh bersama Mus langsung menuju Bengalon. Namun, baru beberapa meter meninggalkan AMPS ia langsung diamankan. “Muh mengaku ia membeli premium seharga Rp6.650 perliter dan akan dijual di Bengalon seharga Rp7.500 perliter,” terang Iptu Rachmawan.
Perbuatan Abd dan Muh, diungkapkan Iptu Rachmawan bertentangan dengan UU Migas, selain itu keduanya tidak mempunyai ijin angkut BBM. “Barang bukti diamankan di Polsek bersama mobil, sedangkan Abd dan Muh yang resmi menjadi tersangka dikenakan wajib lapor karena ancaman hukuman keduanya empat tahun penjara,” beber Iptui Rachmawan seraya menemani wartawan melihat barang buktin yang diamankan.(SK12/SK14)