Beranda kutim adv pemkab Dinas Pendidikan Kenalkan Program Jaga.id Besutan KPK RI, Wujudkan Pendidikan Anti Korupsi

Dinas Pendidikan Kenalkan Program Jaga.id Besutan KPK RI, Wujudkan Pendidikan Anti Korupsi

0
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim, Irma Yuwinda saat memberikan sambutannya dihadapan peserta bimtek pendidikan anti korupsi, dalam program jaga.id

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta, – Pendidikan anti korupsi kian penting mengingat jumlah kasus korupsi di Indonesia terbilang cukup tinggi. Untuk mengantisipasi adanya perilaku korupsi dimasa yang akan datang, atas hal tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur mengenalkan platform jaga.id sebagai upaya prefentif dalam pendidikan anti korupsi.

Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, Irma Yuwinda menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan kerjasama antara lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama semua satuan pendidikan yang ada.

“Ada beberapa tahapan, ini adalah program dari KPK langsung, secara berjenjang melalui berbagai macam kementrian dan saat ini jaga.id untuk sektor pendidikan tentunya, dari kementrian hingga ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten,” ungkapnya saat membuka sosialisasi penddikan anti korupsi di Hotel Kutai Permai, Jumat (11/11/22).

Foto bersama. Plt Kepala Disdik Kutai Timur, Irma Yuwinda bersama Peserta Bimtek Pendidikan Anti Korupsi, yang merupakan perwakilan Kepala Sekolah pada satuan Pendidikan di Kutim

Selanjutnya ia menyampaikan agar para Kepala Sekolah dan guru bisa memanfaatkan layanan ataupun program jaga.id yang telah disiapkan oleh KPK itu sendiri. Irma juga meminta agar para Kepala Sekolah dapat memasukkan perencanaan anggaran di Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) mengenai pendidikan anti korupsi, baik yang sifatnya insersi ataupun pembudayaan sehari-hari di sekolahnya masing-masing.

“Kita telah membuat perencanaan kerja, dan membuat user kepada bapak-ibu (kepala sekolah,red) agar dapat memanfaatkan fitur yang ada di jaga.id. Harapanya di dalam RKAS dapat masukan unsur-unsur terkait pendidikan anti korupsi,” jelasnya.

Disamping itu, Irma menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur telah mendorong kebijakan pendidikan anti korupsi melalui usulan Perbup Nomor 45 tahun 2020 tentang penyelenggaran pendidikan anti korupsi di satuan pendidikan. Kendati demikian ia mengaku pelaksnaanya masih belum maksimal.

“jadi kita sudah ada regulasinya bapak ibu di tahun 2020, tetap kita gasnya di tahun 2022 awal. Tahun 2021 tidak melaksanakan hingga mendapat feedback berupa teguran dari KPK melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Diketahui bahwa jaga.id merupakan sebuah program dari KPK RI untuk seluruh satuan pendidikan yang ada, yang bertujuan menciptakan layanan publik yang transparan, inovatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dalam rangka pencegahan korupsi.(Adv/Red/SK-05)