Beranda kutim adv pemkab Dinas Pertanian Kutim Siap Terima Tantangan dalam Pemenuhan Swasembada Beras

Dinas Pertanian Kutim Siap Terima Tantangan dalam Pemenuhan Swasembada Beras

0

Loading

SANGATTA (12/3-2020)

Dinas Pertanian (Distan) Kutai Timur, siap menyambut tantangan yang diberikan Pemkab Kutim terkait upaya pemenuhan target swasembada beras di wilayah Kutai Timur. Hal ini diungkapkan Kepala Distan Kutim, Sugiono saat ditemui wartawan disela pembukaan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Forum Perangkat Daerah (FPD) Kutim Tahun 2020, di Gedung Serba Guna (GSG) kompleks perkantoran Pemkab Kutim, Rabu (11/3) siang.

Suasana FKP dan FPD Kutim Tahun 2020, Rabu (11/3) siang.

Dikatakan, untuk memenuhi target atau tantangan yang diberikan oleh Pemkab Kutim dalam upaya peningkatan produktifitas dan hasil pertanian serta swasembada beras, tidak hanya membutuhkan dukungan penung dalam penganggaran, namun Distan juga perlu melakukan melakukan ekstensifikasi, intensifikasi dan rehabilitasi terhadap lahan-lahan produktif pertanian yang berada di wilayah Kutim.

Kadis Pertanian Kutim, Sugiono

”Dalam upaya peningkatan produksi padi, maka langkah ektensifikasi atau menambah luas tanam perlu kita lakukan. Dengan luasan sawah yang hanya lebih kurang 4.000 hektar maka sulit akan mencapai swasembada beras. Karenanya perlu dibuka lahan-lahan tanam produktif yang baru di tahun 2021,” ujar Sugiono.

Lanjut Sugiono, saat ini ada potensi lahan produktif seluas 15.000 hektar yang terletak di antara daerah Muara Ancalong dan Senyiur. Bahkan lahan tersebut sudah dilakukan peninjauan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Jika lahan seluas 15.000 hektar tersebut bisa dibuka, maka kami optimis swasembada beras bisa tercapai di Kutim. Sebab dalam perhitungan kami, jika Kutim ingin swasembada beras, maka harus ada lahan sawah tanam produktif seluas 20.000 hektar,” jelasnya.

Ditambahkan Sugiono, pada beberapa tahun belakangan, penyebab meningkatnya produksi padi di Kutim adalah akibat masih dimanfaatkannya lahan kering untuk menanam padi ladang. Namun dengan adanya aturan larangan untuk membakar lahan yang akan menjerat petani secara pidana, otomatis produksi padi Kutim menurun. Bahkan penurun produksinya mencapai 4.000 padi.

“Akibat adanya larangan membakar ladang, maka otomatis mempengaruhi produksi padi ladang kita. Dari 4.000 hektar sawah ladang kering yang biasa digunakan untuk bercocok tanam padi, kini menurun dan tersisa lebih kurang 2.000 hektar saja. Karenanya, pembukaan lahan pertanian produktif yang baru sangat perlu dilakukan Pemkab Kutim kedepannya jika ingin target swasembada beras tercapai,” tegas Sugiono.(Adv-Kominfo)