Beranda hukum Disdik Evaluasi Boarding School SMA 2 Sangatta Utara

Disdik Evaluasi Boarding School SMA 2 Sangatta Utara

0

Loading

SANGATTA (8/11-2017)
Masalah utang kegiatan boarding school di SMA Negeri 2 Sangatta Utara, ditanggapi Dinas Pendidikan Kutim.
Melalui Sekrataris Diknas, Roma Malu, dijelaskan instansinya akan melakukan evaluasi kegiatan dan pembiayaan boarding school terutama kegiatan yang yang sudah dilaksanakan.
Kepada wartawan, ia mengakui mendapat instruksi untuk melakukan koordinasi dengan SMA Negeri 2 Sangatta Utara untuk melakukan seleksi terhadap pelajar yang bisa masuk dalam program boarding school.
Evaluasi itu, terangnya, agar yang benar-benar masuk dalam program adalah yang diprioritaskan pelajar yang memang benar-benar berprestasi namun secara finansial atau ekonomi tidak mampu.
Selain diutamakan pelajar berprestasi dari kecamatan dan yang keluarganya tidak tinggal di Sangatta Utara.
“Saat ini ada 165 pelajar yang mengikuti sistem boarding school, selama ini mereka dibiayi melalui program boarding scholl,” terang Roma.
Menyinggung pembiayaannya, diakui Roma, saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi Kaltim duduk bersama untuk mencari dasar hukum pembiayaan karena terkait kewenangan pengelolaan sekolah lanjutan atas menjadi tanggungjawab Pemprov.
Roma yang digadang-gadang bakal menjadi Kadis Pendidikan Kutim pasca pensiunnya Akhmadi Baharuddin, tahun depan, menegaskan kabupaten tidak bisa tinggal diam karena yang besekolah di sekolah merupakan putra-putri Kutim.
“Jika pemkab ingin membantu dalam pembiayaan, perlu dicarikan dasar hukumnya, agar kedepan tidak bermasalah dan menjadi temuan pemeriksaan keuangan,” sebutnya.(SK3/SK12)