Beranda hukum Dituduh Menipu, Mantan Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi

Dituduh Menipu, Mantan Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
       Kepolisian Resort Kutim kembali menangani kasus pidana yang melibatkan mantan anggota DPRD, setelah Sya yang terlibat pengedaran uang palsu kini giliran SK dilaporkan ke aparat berwajib. 
      SK dilaporkan Hasnawati seorang pengusaha di Sangatta, dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan dalam pembelian rumah toko (Ruko) di Jalan Yos Sudarso IV, pada September lalu. “SK dilaporkan bersama dengan IM seorang notaris,” terang Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Selasa (18/11).
       Meski ada laporan Hasnawati, kepolisian belum menetapkan status SK dan IM notaris  yang diketahui juga terlibat dalam  sewa menyewa tanah jaminan pemilik Bank IFI kepada PT KTE. “Sekarang baru dijadwalkan pemeriksaan terhadap SK dan IM, dari keterangan dan data yang ada akan ditentukan sikap apakah memang ada unsur pidana atau tidak,” terang kapolres.
            Polres Kutim memang belum memberikan rincian kasus yang melibatkan SK dan IM, terutama soal penipuan, penggelapan dan pemerasan. Penyidik, kata kapolres,  harus hati-hati apakah ada perdatanya atau masalah lain karenanya  laporan Hasnawati itu akan dipelajari lebih dalam agar baru disimpulkan.

            Demikian terhadap IM yang ikut dilaporkan, kapolres belum bisa memberikan keterangan karena peran notaris yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso II Sangatta Utara ini, belum tergali dalam. “Ada tiga pokok masalah yang dilaporkan yakni penipuan, penggelapan dan pemerasan sehingga semuanya harus diurai satu persatu sehingga ketemu benang merahnya, kemudian dikaji bisa tidak dinaikan statusnya,” beber Kapolres Edgar Diponegoro.(SK-02)
Artikulli paraprakSya Terancam 15 Tahun Penjara dan denda Rp50 M
Artikulli tjetërIsran : Program 3 Kartu Jokowi Sudah Ada di Era SBY