Beranda hukum Diyakini Berbuat Cabul, Guru AB Dituntut 8 Tahun Penjara

Diyakini Berbuat Cabul, Guru AB Dituntut 8 Tahun Penjara

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (29/6)
Guru AB yang didakwa telah melakukan pecabulan tak mampu menahan emosinya ketika dituntut Jaksa Penuntut Umuam (JPU) selama 8 tahun penjara karena diduga terbukti melakukan pencabulan terhadap siswanya sebut saja Mawar – masih duduk dibangku kelas III SD.
Kasus yang terjadi di ruang UKS diproses Polres Kutim sejak Desember tahun 2015 lalu, namun ketika pekaranya digelar di PN Sangatta sejumlah teman AB merasa tuduhan kepada guru olahraga ini tidak mendasar. “Dalam persidangan terungkap dan meyakinkan, karenanya JPU melakukan tuntutan maksimal seperti diamanatkan KUHP,” terang Kajari Tety Syam.
JPU menyebutkan kasus pencabulan dilaporan orang tua Mawar yang tidak terima diperlukan tidak benar. Saat dilakukan pemeriksaan, Mawar mengaku saat berolah raga ia sakit sehingga ke ruang UKS namun saat di ruang ia seorang diri sementara gorden dan pintu ditutup. “Saat korban seorang diri inilah tersangka melakukan aksinya, sementar korban hanya terdiam karena sedang sakit namun saat tersangka berbuat lebih jauh tiba-tiba teman korban mencarinya,” terang kajari.
Dugaan adanya perbuatan “tak pantas” karena celana dalam korban sudah berada di dengkul. “Kalau memang hanya memberi minyak angina di bagian perut, tentu nggak sampai celana dalam melorot,” sebuat kajari sehingga jajarannya yakin AB benar-benar melakukan perbuatan cabul sehingga layak dituntut delapan tahun seperti tertuang dalam UU Perlindungan Anak.(SK2)