Beranda hukum DLH Ingatkan Disperindag Soal DPLH Pasar Induk Sangatta

DLH Ingatkan Disperindag Soal DPLH Pasar Induk Sangatta

0
Pasar Induk Sangatta (Foto Ist)

Loading

SANGATTA (6/3-2018)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim segera mengajukan permohonan pembuatan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Pasar Induk Sangatta (PIS).
Berdasarkan, surat edaran pemerintah pusat, kata Kadis LH Kutim Ence Achmad Rafiddin Rizal, seluruh kegiatan pemerintah yang telah berjalan termasuk Pasar Induk Sangatta harus memiliki izin pengolahan lingkungan.
Ia menegaskan, izin pengolahan air limbah baru diajukan setelah kegiatan tersebut berjalan dan dilakukan uji coba, untuk mengetahui seberapa besar limbah yang dihasilkan dan kemudian diolah. Kondisi ini juga berlaku bagi pasar yang sudah beroperasi. Namun memang sebelum pasar tersebut berjalan, instansi terkait terutama Disperindag sudah terlebih dahulu menyiapkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Diungkapkan, setiap kegiatan pemerintah yang sudah terlanjur berjalan dan belum memiliki izin lingkungan atau Amdal, wajib memiliki ijin pengolahan lingkungan termasuk Pasar Induk Sangatta yang belum memiliki izin pengolahan lingkungan. “Disperindag Kutim harus segera mengajukan pembuatan izin pengolahan lingkungan yang nantinya berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Edaran pusat ini sudah disampaikan kepada Disperindag Kutim, namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan,” ujar pria yang akrab disapa Rizal.
Dikatakan, melalui program pemutihan izin pengelolaan lingkungan yang dilasanakn pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), beberapa instansi di Kutim sudah mulai kooperatif untuk melakukan perbaikan dan pengajuan izin pengolahan lingkungannya seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim dan Dinas Kesehatan untuk Puskesmas termasuk klinik kesehatan dan Rumah Sakit (RS) swasta di Sangatta.(SK3)