Beranda kutim adv pemkab DPMPTSP Kutim Gelar Sosialisasi Perkebunan Berkelanjutan dan Penerapan NKT, Libatkan Puluhan Perusahaan...

DPMPTSP Kutim Gelar Sosialisasi Perkebunan Berkelanjutan dan Penerapan NKT, Libatkan Puluhan Perusahaan Perkebunan di Kutai Timur

0
Foto bersama,peserta Sosialisasi Perkebunan Berkelanjutan dan Penerapan NKT oleh DPMPTSP Kutim

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Perkebunan menjadi salah satu lokomotif ekonomi di Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Kutai Timur yang terus dikembangkan namun tetap memperhatikan lingkungan dan sosial.

Kelapa sawit merupakan komoditas strategis mengingat perannya sebagai penghasil devisa terbesar dari non migas dan sumber lapangan kerja. Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan merupakan penerapan dari konsep pertanian berkelanjutan, yaitu sistem pertanian yang berorientasi pada keseimbangan ekonomi, sosial, dan ekologi.

Demikain disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, Teguh Budi Santoso saat membuka secara resmi Sosialisasi Perizinan Perkebunan Berkelanjutan dan Penerapan Nilai Konservasi Tinggi di Hotel Aston Samarinda, Jumat (17/11/2023).

Teguh Budi Santoso, saat membuka Sosialisasi Perkebunan berkelanjutan dan Penerapan NKT di Hotel Aston Samarinda (17/11/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 17-18 November 2023, melibatkan puluhan pelaku usaha perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, serta mengadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidang perkebunan, baik dari Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dan Dinas Perkebunan Kutai Timur.

Lanjutnya, Pemerintah telah menetapkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang berorientasi pada kegiatan usaha yang tersertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).

“Kebijakan penerapan ISPO dan RSPO adalah salah satu upaya pemerintah dalam menerapkan prinsip pembangunan perkebunan berkelanjutan. Maka pelaku usaha sektor perkebunan harus bisa menaati kebijakan ini sebagai upaya bersama melaksanakan kegiatan usaha yang memperhatikan lingkungan dan sosial,” ujar Teguh.

Terkait penerapan kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT), dikatakan kewajiban untuk konservasi berlaku untuk semua jenis kegiatan pembangunan, termasuk dalam kegiatan usaha perkebunan. Nilai Konservasi Tinggi penting diterapkan di perkebunan kelapa sawit, karena secara legal formal masuk dalam RTRW Provinsi maupun RTRW Kabupaten.

“Kawasan konservasi di areal perkebunan disebut Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (NKT/HCV) adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam sebuah kawasan, baik lingkungan maupun sosial, seperti habitat satwa liar, daerah perlindungan resapan air atau situs arkeologi (kebudayaan). Juga kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami, kawasan ekosistem langka atau terancam punah, kawasan yang menyediakan jasa-jasa lingkungan alami. Termasuk kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lokal, serta kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk identitas budaya tradisional komunitas lokal,” sebutnya.

Pelaksanaan sosialisiasi ini merupakan program kemitraan Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang bertujuan untuk memberikan promosi positif terhadap pelaku usaha khususnya sektor perkebunan, untuk melakukan aktifitas usaha yang ramah lingkungan demi terciptanya kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur khususnya Kabupaten Kutai Timur.(Red/SK-01/Adv)