Beranda kutim DPRD Minta Penggunaan Uang Sitaan Kejagung Dibahas Bersama

DPRD Minta Penggunaan Uang Sitaan Kejagung Dibahas Bersama

0

Loading

Mahyunadi - Ketua DPRD Kutai Timur
Mahyunadi – Ketua DPRD Kutai Timur
DPRD Kutai Timur akan mengkaji lebih dalam penggunaan dana sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp341 M yang telah diserahkan ke Pemkab. Pasalnya, disaat uang sitaan diterima, kini Pemkab Kutim terancama dengan defisit anggaran sebesar Rp500 M.
Ketua DPRD Mahyunadi menyebutkan antara penanggulangan defisit dengan rencana dijadikan penyertaan modal seperti ke Bank Kaltim, nilainya sama-sama bagus. “Jika benar defisit nantin sampai lima ratus miliar, tentu perlu kajian mendalam terkait penggunaan uang sitaan kejaksaan jangan sampai menimbulkan masalah baru terhadap pelaksanaan kegiatan APBD sekarang,” ujar Mahyunadi.
Ditandaskan, proses pemerintahan dan pembanguna di tahun 2016 tidak boleh terganggu apalagi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan pihak ketiga sementara pembayarannya terkendala karena ketiadaan dana. “Karenanya perlu kajian mendalam, apakah dana yang diterima dari Kejagung itu bisa dipilah-pilah penggunaanya atau ada pembagian rasional antara untuk menutupi defisit yang ada dengan pencarian tambahan sumber pendapatan dengan cara diinvestasikan ke Bank Kaltim,” beber Mahyunadi.
Lebih jauh, Mahyunadi menandaskan jika Pemkab Kutim meningkatkan penyertaan modal ke Bank Kaltim, ia yakin dewan tidak mempersalahkan pasalnya bank yang didirikan Pemprov Kaltim merupakan bank sehat. “Mungkin porsinya saja nanti perlu kesepakatan, namun perlu dirumuskan bersama agar Pemkab Kutim tidak kesulitan dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan,” ujar Mahyunadi.(ADV78-DPRD Kutim)