Beranda hukum DS Diburu Tim Opsnal Resnarkoba, Jungkir Balik di Sawah Masyarakat

DS Diburu Tim Opsnal Resnarkoba, Jungkir Balik di Sawah Masyarakat

0

Loading

SANGATTA (27/11-2017)
Ruang tahanan Polres Kutim semakin sesak dengan tersangka penyalahgunaan Narkoba, belum banyak tahanan yang dilimpahkan ke Lapas Bontang, masuk lagi tersangka baru. Salah satu tersangka yang diamankan jajaran Opsnal Resnarkoba Jumat (24/11) pekan lalu yakni DS (25).
Warga Kampung Kajang Sangatta Selatan ini, diamankan bersama barang bukti seberat 10 gram atau senilai Rp10 juta, HP, uang tunai Rp1,5 juta, 1 unit sepeda motor Nopol KT 2542 RAR. “Warga Kampung Kajang ini ditangkap Jumat sore pekan lalu di Gang Mekar Jalan 97 Kelurahan Singa Geweh Sangatta Selatan dengan sangkaan akan mengantar sabu ke pembelinya,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Senin (27/11).
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, diungkapkan, DS yang lahir 25 Desember 1992, mengaku menjual sabu karena terhimpit ekonomi. Kepada penyidik, DS mengaku sudah 2 tahun berbisnis sabu sehingga mampu membeli sabu dalam jumlah besar.
Masuknya DS sebagai TO Tim Opsnal Resnarkoba, timpal Iptu Abdul Rauf berdasarkan informasi masyarakat. “Saat dilakukan penyelidikan, diduga kuat DS memang sebagai pengedar sehingga dilakukan pencarian. Ketika tahu akan dicegat, tersangka DS sempat melarikan diri ke sawah serta daerah rawa di Sangatta Selatan namun tak berdaya ketika diancam akan ditembak,” terang Abdul Rauf.
Saat digeledah, sebut Abdul Rauf, ditemukan 1 poket sabu yang disimpan dikantong depan sebelah kiri. Yakin DS mempunyai sabu lebih banyak, tim Opsnal langsung melakukan menggelandangnya ke pondok sehingga ditemukan 9 poket kecil. “Sembilan poket sabu itu disimpan dalam koran permen warna hijau, ketika dilakukan penggeladahan di pondoknya,” sebut Abdul Rauf seraya menyebutkan DS sudah dinyatakan tersangka melanggar UU Narkotika.(SK13/12)