Beranda politik DPRD Kutim Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Langgar Aturan, Faizal Rachman, Soroti Perusahaan Sawit di...

Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Langgar Aturan, Faizal Rachman, Soroti Perusahaan Sawit di Kutim

0
Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman

Loading

Suarakutim.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Faizal Rachman mengungkapkan dugaan penanaman sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Bumi Mas Agro (BMA). Faizal Rachman menyoroti hal ini sebagai potensi pelanggaran dan menekankan perlunya investigasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.

Faizal Rachman, dalam pernyataannya, menerangkan bahwa dugaan tersebut berasal dari laporan warga sekitar perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur. Ia kemudian menegaskan perlunya tindakan cepat dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ini.

“Kita tidak boleh mengabaikan potensi kerusakan lingkungan akibat tanaman sawit yang tumbuh di luar batas HGU. Perusahaan harus dipertanggungjawabkan jika terbukti melanggar regulasi lingkungan,” ungkapnya saat dihubungi wartawan (18/01/24)

Lanjut ia sampaikan bahwa Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk memverifikasi dan memastikan kepatuhan PT. BMA terhadap ketentuan HGU. Baginya Dalam menghadapi tantangan lingkungan, transparansi dan kepatuhan perusahaan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Kemarin saya sampaikan ke pimpinan DPRD untuk dilakukan RDP, dan kami sudah mengundang semua pihak terkait itu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pertanahan dan Dinas Perkebunan serta pihak PT BMA,” Pungkas Faizal.

Sebagai informasi wartawan telah mencoba melakukan upaya komunikasi terhadap PT. BMA, namun hingga saat berita ini diterbitkan belum ada respon terkait dugaan diatas. (Red/sk05)