Beranda ekonomi Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus, Pemuda Ini Akui Khilaf Karena Nafsu

Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus, Pemuda Ini Akui Khilaf Karena Nafsu

0

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Entah apa yang ada di benak PV (19), lelaki warga Kutai Timur ini nekat menyetubuhi seorang anak gadis, sebut saja Bunga (17) dengan kondisi mengidap tuna grahita atau berkebutuhan khusus. Aksi bejat tersangka ini dilakukan di sebuah rumah barakan di Sangatta.

Dalam press release, Jum’at (19/1/2024), yang dipimpin langsung Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronny Bonic yang didampingi Wakapolres Kompol Herman dan Kasat Reskrim AKP Dimitri, terungkap motif dari aksi bejat PV dikarenakan nafsu saat melihat korban.

“Awalnya tersangka melihat korban, sebut saja Bunga yang sedang berjalan seorang diri pada siang hari dengan kondisi terlihat kebingungan. Kemudian dengan menggunakan motornya, tersangka ini menghampiri korban dan mengajak makan siang korban di salah satu warung bakso”, ucap Kapolres Ronny Bonic.

Lanjut Ronny, usai makan tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah rumah barakan milik keluarga tersangka yang diketahui sedang dalam kondisi kosong.

“Nah di situlah tersangka PV ini kemudian melancarkan bujuk rayunya sehingga korban yang dalam kondisi “tidak mengerti” karena berkebutuhan khusus akhirnya menuruti keinginan bejat tersangka, sehingga terjadilah tindak persetubuhan dan pencabulan”, jelasnya.

Ditambahkan AKP Dimitri, usai melaksanakan aksi bejatnya, tersangka kemudian membawa korban ke Pasar Induk Sangatta (PIS) dan langsung meninggalkan korban begitu saja. Korban yang dalam kondisi kebingungan dan ketakutan kemudian menghampiri salah seorang warga dan menceritakan kondisi yang dialaminya. Kemudian korban dibawa ke petugas security pasar, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Dari laporan pihak security kepada kepolisian dan juga adanya pemberitaan terkait orang hilang yang diviralkan warga melalui media sosial, kemudian pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap kondisi apa yang diceritakan korban. Tim Macan Reskrim Polres Kutim kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka PV”, jelas Dimitri.

Akibat perbuatannya, tersangka PV kini mendekam di tahanan Polres Kutim untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) RI No.17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”, pungkas AKP Dimitri.(Red/SK-01)