Beranda ekonomi Edward : Pajak Besar ke Pusat, Potensi PAD Harus Digali Sebanyak Mungkin

Edward : Pajak Besar ke Pusat, Potensi PAD Harus Digali Sebanyak Mungkin

0
Salah satu pelabuhan di Kutim yang bisa mendongkrak PAD Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (29/11)
Sistem perpajakan di Indonesia yang kembali ke pola tahun delapan puluhna, menurut Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Edward Azran harus disikapi dengan upaya peningkatan Pajak Asli Daerah (PAD).
Alumni doctor sebuah perguruan tinggi ternama di Bandung ini, mengungkapkan dengan ditariknya sumber penerimaan besar oleh pemerintah pusat memerlukan berbagai kajian mendalam serta kebijakan politik yang tepat.
“Dispenda memahami ini, PAD banyak sumbernya namun bertumpu pada retribusi maka Perda yang ada harus dikaji ulang untuk menggali sumber-sumber yang sumber PAD seperti pengangkutan perusahan, angkutan dalam wilayah pertambangan, kalau bisa ditarik termasuk penggunaan asset negara sepertio gedung, tanah serta lainnya,” beber Edward seraya menyebut beberapa obyek lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah sependapat dengan Edward, ia minta dilakukan inventarisasi sumber PAD namun, harus diperhatikan dengan peraturan lebih tinggi serta tidak menganggu peningkatan investasi.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Johansyah Ibrahim menyebutkan salah satu sumber PAD yang bisa diandalkan memberikan PAD yang besar namun tidak tergarap yakni retribusi pelabuhan. “Selama ini. Kutim tidak pernah menerima retribusi atau biaya tambat kapal yang berlabuh di pelabuhan khusus di PT Kaltim Prima Coal padahal setiap tahun diperkirakan ada potensi pendapatan antara Rp 30 miliar sampai 40 miliar,” terang Johansyah.
Diakui Johansyah, potensi itu dinikmati Kutim jika Pelabuhan Kenyamukan beroperasi terlebih telah menjadi bagian dari tol laut yang dicanangkan Presiden Jokowi. (SK3)

Artikulli paraprakPetunjuk Kejagung Diterima, Tim JPU Hari Ini Akan Tuntut Jur Pembunuh Bocah Azly di Sangkulirang
Artikulli tjetërPerbuatan Jur Tergolong Sadis, Ia Dituntut Seumur Hidup