Beranda hukum Edward : Tidak Ada Anggaran Untuk Membuat Izin IPAL PIS

Edward : Tidak Ada Anggaran Untuk Membuat Izin IPAL PIS

0

Loading

SANGATTA (7/3-2018)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Edward Azran mengaku saat ini kesulitan melaksanakan sejumlah program pada instansinya, karena keterbatasan anggaran. Salah satu penyebab keterbatasan anggaran, beberapa program dan kegiatan yang sudah dirancang tahun ini, batal dilaksanakan salah satunya izin pengelolanan lingkungan dan termasuk pembangunan instalasi pengolahan air dan limbah (IPAL) pada Pasar Induk Sangatta (PIS).
Ia mengungkapkan, jika keterbatasan anggaran yang ada sekarang akhirnya membuat pihaknya batal membangun IPAL Pasar Induk Sangatta dan juga mengajukan permohonan pengelolaan lingkungannya.
Mantan Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim ini mengaku dirinya tidak terlalu berani terlalu mempromosikan pembangunan pasar di Kutim, dikhawatirkan penunjukan dari presiden jika pasar di Kutim dijadikan percontohan dan peresmian secara simbolis dari 118 pasar yang saat ini dibangun serentak di Indonesia, dan menjadi program 5000 pasar seIndonesia.
“Jika Kutim ditunjuk sebagai pusat peresmian program pembangunan pasar tersebut, sementara pasar di Kutim belum dilengkapi dengan fasilitas IPAL,” bebernya.
Meski demikian, mensiasati permasalahan anggaran dalam pembangunan IPAL untuk pasar di Kutim, Disperindag menyerahkan sepenuhnya penganggaran tersebut kepada Pemkab Kutim. Namun dana hibah dalam pembangunan dan pengelolaan pasar tersebut harus sepenuhnya diserahkan kepada kabupaten.
“Merujuk pada aturan pengelolaan pasar yang ada, sementara itu, bukan hanya Pasar Induk Sangatta yang belum memiliki izin pengelolaan lingkungan dan IPALnya, akan tetapi semua pasar di Kutim juga belum memeliki izin maupun IPAL untuk pasar di Kutim sudah bisa dipenuhi,” sebut Edward Azran.
Sebelumnya Kepala Dinas LH Kutim Encvek Rizal menyebutkan PIS belum selama ini belum mengantongi IPAL, karenanya ia minta Disperindag Kutim segera mengurus IPAL sesuai aturan yang diterbitkan Kementrian LH.(SK3)