Beranda hukum Forkonas DOB Desak Presiden Segera Merestui Pembentukan DOB se Indonesia, Termasuk ...

Forkonas DOB Desak Presiden Segera Merestui Pembentukan DOB se Indonesia, Termasuk Kutara

0
Majeddy Effendi mewakili pengurus saat menyampaikan manifesto Forkonas DOB ke Komisi II DPR-RI.

Loading

SANGATTA (13/3-2018)
Audensi Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru seluruh Indonesia (FORKONAS PP DOB INDONESIA) dengan Komisi II DPR RI digedung Nusantara DPR RI Senayan Jakarta, Senin (12/3) menyampaikan manifesto politik percepatan pembentukan daerah otonomi baru seluruh Indonesia, termasuk pembentukan Kabupaten Kutai Utara.
Majedy Effendi, sebagai Wakil Ketua Forkonas menerangkan Manifesto Politik kepada Komisi II DPR RI untuk sama-sama mendesak Presiden RI segera Menanda tangani Petaturan Pemerintah (PP) tentang PP Desertada, PP Penataan Daerah sesuai UU Noomor 23 Tahun 2014 paling lambat akhir bulan April 2018. “Manifesto sebanyak dua lembar itu diserahkan ke Komisi II DPR-RI yang diterima Reza Patria sebagai Wakil Ketua Komisi II,” terang Madjedy seraya menambankan ia dan kawan-kawan mewakili 314 CDOB se Indonesia.
Dalam manifesto yang ditanda-tangani Sehan Salim Landjar dan Abdurahman Sang sebagai Ketua dan Sekjen Forkonas PP-DOB se Indonesia, diungkapkan dalam UU Pemda dinyatakan mewujudkan efektifitas penyelenggaraan Pemda, mempercepat peningkatan kesra masyarakat, pelayanan public serta meningkatkan tata kelola pemerintahan termasuk percepatan pembangunan di daerah menilai pemerintah dan DPR-RI dengan sengaja melakukan pelanggaran konstitusi yang tidak melaksanakan amanat UU Pemda.
Kemudian Forkonas menuntut DPR-RI dan DPD-RI mendesak presiden segera menerbitkan PP tentang penataan daerah dan PP tentang desain besar penataan daerah paling lambat bulan April 2018, serta mencabut moratorium pemekaran daerah sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat UU Pemda.
Dibagian lain, Forkonas menyatakan apabila pemerintah dan legeslatif tidak memenuhi tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Forkonas, mereka akan melakukan tindakan hukum atas pelanggaran konstitusi. Kedua, mempertimbangkan dukungan politik terhadap pemerintah dan anggota DPR-RI saat ini pada kontestasi politik tahun 2019, dan ketiga akan melakukan aksi lebih massif, tegas dank keras apabila tidak diperhatikan. “Manifesto itu kami kirim ke Presiden Jokowi, Pimpinan MPR-RI, DPR dan DPD RI, Ketua Pertimbangan Otonomi Daerah dan Mendagri,” terang Madjedy yang hingga kini masih bertahan di Jakarta untuk membahas agenda Forkonas bersama pengurus lainnya.(SK13)