Beranda hukum Gara-Gara Sabu, Bandar IS Bakal Tak Lagi Merasakan Hangatnya Pelukan Istri

Gara-Gara Sabu, Bandar IS Bakal Tak Lagi Merasakan Hangatnya Pelukan Istri

0
Tersangka IS bersama barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Bengalon, Sabtu (8/45) dinihari tadi.

Loading

SANGATTA (8/4-2017)
Buset, peredaran obat terlarang terutama sabu benar-benar sudah kemana-mana bahkan sudah sampai pelosok-pelosok desa yang secara nalar tidak mungkin ada, seperti sekitar Gunung Kudung yang ada hanya warga pedesaan yang mengais rejeki sebagai pekerja kebun kelapa sawit.
Namun kenyataanya, jajaran Polsek Bengalon berhasil membekuk seorang bandar yang dikenal sebagai bandar sedang. Sayangnya, ketika IS (33) diciduk, Sabtu (8/4) dinihari tadi, sabu yang diamankan kecil yakni 0,.4 gram.
“IS sudah lama diincar, karena ia dikabarkan merupakan salah satu bandar di kawasan Tepian Langsat, namun sayang ketika diciduk sabu yang diamankan tergolong kecil meski demikian ditemukan barang bukti lainnya yakni bong alat isap sabu yang digunakan IS,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Didampingi Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, Sabtu (8/4) dijelaskan, IS diamankan berkat informasi masyarakat yang kerap melihat aktifitas IS dan sejumlah warga lainnya seperti menggunakan sabu.
Diungkapkan Iptu Abdul Rauf, informasi yang diterima Polsek Bengalon langsung dikembangkan dengan mengirim tim pengintai ke kediaman IS yang terletak di Jemabatan 6 Gunung Kudung. “Informasi masyarak benar bahwa IS merupakan bandar sabu sehingga tim sergap dipimpin Ipda Gulden Saragi beranggotakan enam anggota Polsek Bengalon melakukan penggeledahan, ditemukan sabu 0.4 gram serta beberapa barang bukti lainnya jika IS juga sebagai pemakai,” terang Abdul Rauf.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Kutim, ternyata IS merupakan TO sejak awal tahun 2017 lalu. Pria yang ditangkap sedang bersama istrinuya ini, kini diamankan di Polsek Bengalon. Pelukan hangat istrinya tak bakal dirasakan lagi selama lima tahun kedepan pasalnya ia disangka melanggar 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara plus denda minimal Rp800 Juta.(SK13)