Beranda hukum Sekda Irawansyah : Yang Mengundurkan Diri Dianggap Tak Loyal Pimpinan

Sekda Irawansyah : Yang Mengundurkan Diri Dianggap Tak Loyal Pimpinan

0

Loading

SANGATTA (8/4-2017)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) Irawansyah memastika Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat yang mengundurkan diri tidak akan dipromosikan lagi, terlebih untuk bisa kembali mendapatkan posisi sebagai pejabat struktrural di lingkungan Pemkab Kutim.
Ia menandaska, PNS yang telah dilantik menjadi pejabat namun kemudian menolak unutk ditempatkan di tempat yang telah sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim, akan menjadi staf biasa. “Mereka wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dan kemudian setelah diproses akan langsung menjadi staf biasa,” terangnya ditanya seputar adanya puluhan pejabat yang ditempatkan di kecamatan belum lama ini mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Selain menjadikan sebagai staf biasa atau dalam UU ASN disebut pelaksana, Irawansyah menegaskan, mereka yang mengundurkan diri tidak akan mendapatkan jatah jabatan pada promosi posisi eselon selanjutnya. Tindakan itu sebagai bentuk hukuman kepada yang bersangkutan karena dianggap bersikap tidak loyal kepada pimpinan, yakni bupati yang telah memberikan kepercayaan kepada PNS tersebut untuk memegang amanah jabatan.
Seperti diwartakan, sejumlah pejabat yang selama ini bertugas di Sangatta pada sejumlah OPD, dilantik Bupati Ismunandar mengisi jabatan di kecamatan dan UPTD . Namun, karena berbagai faktor diantaranya kondisi kesehatan, harus terpisah dengan keluarga, sulit mendapatkan tempat tinggal di tambah kondisi jalan yang rusak berat membuat semangat bertugas menjadi kendor.
Demikian dengan sejumlah PNS yang selama ini bertugas di kampung halamannya, di mutasi ke kecamatan lain. “Beragam alasan yang mereka kemukakan seperti kesehatan dan keluarga, sehingga mengundurkan diri,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, Zainuddin Aspan.
Pejabat yang mengundurkan diri disebutkan mencapai 20 orang yang umummya bertugas di kecamatan terjauh seperti Busang, Sandaran yang diakui transportasi sulit serta terbatasnya tempat tingggal. “Karena mereka mengundurkan diri, kini proses pemberhentian sedang dilakukan dengan menjadi staf biasa atau pelaksana,” ujar Zainuddin seraya menambahkan seorang PNS seharus siap di tempatkan dimana saja sesuai janji saat diangkat sebagai CPNS.(SK3/SK12)