Beranda kutim Gerindra Desak KPU Rubah Keputusan

Gerindra Desak KPU Rubah Keputusan

0

Loading

Surat DPC Gerindra ke KPU Kutim
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kutai Timur (Kutim) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merubah keputusan akan hasil perhitungan suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Tiga Kutim.
            Sebuah dokumen yang diperoleh Suara Kutim.com dari sebuah sumber, menyebutkan, Gerindra meminta KPU agar mentaati Keputusa MK tanggal 26 Juni 2014 yang secara tegas menyatakan menolak gugatan Partai Demokrat akan perhitungan suara untuk DPRD Kutim.  “Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 bahwa MK adalah pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir maka keputusan MK adalah bersifat final, maka kami dari Gerindra mendesak KPU segera melaksanakan putusan MK tersebut,” demikian yang tertulis dalam Surat DPC Gerindra Kutim Nomor 019/GRD/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 yang ditujukan ke KPU Kutim.
            Dalam surat yang ditanda-tangani dr Novel Tyty Paembona  M.Si dan Zambudi Susilo ST masing-masing sebagai ketua dan sekretaris, mengingatkan KPU Kutim akan waktu dimana tahapan Pemilu segera dilaksanakan.
            Gerindra Kutim menegaskan, data yang disampaikan KPU Kutim didalam sidang MK seperti tertuang dalam halaman 27 dari 50 halaman, merupakan bukti kuat. Salah satu bukti yang diajukan yakni Form DB-1 Dapil Kutim 3 dengan tabel Lampiran II Model EB-1. Dalam tabel yang diajukan KPU suara sah di Dapil 3 Kutim sebanyak 40.976 suara dengan alokasi kursi 10 artinya angka BPP untuk satu kursi sebanyak 4.098 suara.
            Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva itu, tertera Golkar memperoleh 2 kursi dengan perolehan suara sebanyak 6.452, demikian dengan Gerindra (6.243), Demokrat (6.478). Sementara PPP (O1.917) , Hanura (1.996), dan PKPI (1.824) sama-sama mendapat satu suara.
            Sementara berdasarkan Berita Acara KPU No 1506/BA/V/2004 pada Dapil 3  yang terdiri Kecamatan Bengalon, Sangatta Selatan, Teluk Pandan dan Rantau Pulung  ada 7 Parpol yang meraih kursi yakni Nasdem  dengan perolehan suara 2.732 mendapat  1 kursi, PKS (2.427/1),  PDI Perjuangan (2.539/1), Golkar (6.452/2), Gerindra (6.243/1), Demokrat (6.478/2), dan PPP mendapat 2 kursi dengan perolehan suara 6.593.

            Jika data yang disampaikan KPU Kutim ke MK memang benar, boleh dikata perolehan kursi untuk PDI Perjuangan, PKS,  Nasdem hilang sementara PPP mengalami pengurangan 1 kursi. Sedangkan yang mendapat limpahan kursi yakni Gerindra yang semula mendapat 1 kursi  bertambah 1 menjadi 2 kursi, kemudian PKPI yang semula tidak mendapat kursi memperoleh 1 kursi, demikian dengan PAN dan dan Hanura. “Masak yang peroleh suara lebih banyak ngak dapat kursi, malah yang kecil perolehan suaranya mendapat ini sungguh aneh mas,” ujar Agiel Suwarno – Ketua DPC PDI Perjuangan yang bakal terpental akibat putusan MK. (SK-02/SK-03)