Beranda hukum Gudang Penuh, Barang Bukti Menumpuk Dihalaman Kejaksaan

Gudang Penuh, Barang Bukti Menumpuk Dihalaman Kejaksaan

0
Sejumlah barang bukti yang diamankan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/1)
Meningkatknya kasus di Kutim setiap tahunnya membuat jajaran Kejari Sangatta, ekstra keras bekerja terutama dalam mengamankan sejumlah barang bukti. Jika saat ini melintas di Kantor Kejaksaan, ditemukan banyak kendaraan roda empat dan barang bukti lainnya. Kajari Sangatta Tety Syam didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Amanda menerangkan dalam penanganan satu perkara bisa ada dua hingga lima unit barang bukti. “Bahkan ada perkara yang memiliki barang bukti hingga 10 buah dengan jenis beragam seperti truk, mobil, motor hingga barang berukuran kecil. Sementara gudang penampungan i yang dibangun semasa era Pak Didi Farkha sudah tidak muat menampung BB yang sekarang. Sehingga wajar jika ada mobil atau motor terpaksa ditaruh di halaman kantor Kejari Sangatta,” sebut kajari.
Ditambahkan Amanda, tidak semua BB yang ada masih dalam tanggung jawab Kejari karena jika perkara sudah dilimpahkan ke persidangan, seharusnya menjadi tanggung jawab pengadilan. Namun mengingat disana tidak ada penjagaan sehingga dikhawatirkan bakal hilang sehingga dititipkan di Kejari. “Kejaksaan berharap Pemda Kutim bisa mengajukan permohonan kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk minta dibangunkan rumah penitipan barang sitaan (Rubasan). Saat ini Rubasan hanya ada di Samarinda karena tingginya penanganan kasus di Kutim, wajar jika Rubasan dibangunkan di Kutim terlebih Kejaksaan juga merupakan eksekutor baik manusia dan barang,” beber Amanda.
Berdasarkan ata penanganan dan penyelesaian perkara selama tahun 2015 yang dirilis Kejari Sangatta melalui Seksi Pidana Umum (Pidum), perkara yang masuk pada tahun 2015 lalu sebanyak 470 kasus. Sedangkan sisa perkara tahun 2014 ada 39 perkara sehingga perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum Kejari Sangatta selama 2015 sebanyak 509 kasus.
Amanda mengatakan bahwa dari 509 perkara ini, sebanyak 409 perkara dan saat ini tersisa 100 perkara yang masih berjalan dan ditangani Pidum Kejari Sangatta yang dimulai dari pra penuntutan, persidangan dan menunggu putusan dalam persidangan. “Didominasi Tindak Pidana Umum Lain (TPUL). Seperti perkara narkoba yang mencapai 256 perkara. Sementara kasus pencurian, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian sawit menduduki peringkat berikutnya, dilanjutkan pencabulan dan KDRT jika dibagi dalam 12 bulan berjalan maka diperkirakan setiap bulannya ada sebanyak 35 kasus ditangani per bulannya,” bebernya.(SK-02/SK-03/SK-13)