Beranda hukum Soal Penggolongan SIM C, Polres Menanti Keputusan Kapolri

Soal Penggolongan SIM C, Polres Menanti Keputusan Kapolri

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/1)
Rencana penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus pengendara sepeda motor, terhadap kapasitas mesin motor dibawah 250 cc wajib menggunakan SIM C sedangkan sepeda motor dengan kapasitas 250cc – 500cc wajib membawa SIM C1 sementara dengan mesin berkekuatan di atas 500cc wajib memiliki SIM C2.
Penggolongan SIM bagi pengendara sepeda motor, ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Anang Triwidiandoko, masih wacana dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak terutam masyarakat. Bersama Kasatlantas AKP Rahmadhanil, diakui ada plus minus penggolongan SIM bagi pengendara sepeda motor. “Kalau mereka yang punya sepeda motor seperti sekarang ini dan tidak punya moyor berkapasitas mesin tinggi tentu cukup satu SIM tapi jika punya sepeda motor dengan kapasitas besar tentu harus dua SIM tapi pemilik motor gede tentu terbatas juga, walaupun demikian pada prinsipnya Polres Kutim menunggu instruksi Korlantas Mabes Polri terkait wacana klasifikasi SIM C,” terangnya.
Ditambahkan AKP Rahmadhani, jajaran Satlantas Polres Kutim melakukan pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan antara 30 hingga 40 lembar setiap harinya. Ia menandaskan, pelayanan perpanjgan SIM saat ini bisa Satlantas Polres Kutim atau menyambangi mobil SIM keliling yang biasanya diparkirkan di tempat-tempat keramaian di Kota Sangatta seperti pusat perbelanjaan STC dan kawasan Town Hall Swarga Bara. “Mobil pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan sedangkan untuk pembuatan SIM baru tetap dilakukan di Satlantas Polres Kutim karena bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM baru wajib mengikuti uji teori dan uji praktek mengendarai kendaraan,” terang AKP Ramadhani.(SK-03/SK-12)