Beranda hukum Gunakan Narkoba Oknum PNS Direhabilitasi dan TK2D Langsung Dipecat

Gunakan Narkoba Oknum PNS Direhabilitasi dan TK2D Langsung Dipecat

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (14/12)
Perang melawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba (Narkotika dan Obat-obatan berbahaya) di Kutim tanggung jawab semua pihak dan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
Pemkab Kutim, ujar Zainuddin Aspan – Kepala BKPP akan tegas dan memberikan sanksi keras kepada PNS maupun pegawai honorer atau TK2D Kutim yang terlibat Narkoba. “Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotikayang terbukti merusak anak bangsa, termasuk aparatur negara yang terlibat,” kata Zainuddin.
Disebutkan Zainuddin, pemkab berkomitmen tegas dan tidak main-main karenanya jika terbukti secara hukum langsung direkomendasikan untuk diberhentikan. Disebutkan, dalam masalah narkoba ada dua hal yang harus dipisahkan yakni pengedar dan pengguna. “Jika oknum PNS tersebut merupakan pengedar, hukuman yang diberikan jauh lebih berat dari pengguna sedangkan pengguna dan masih bisa direhabilitasi sesuai rekomendasi dan putusan pengadilan, diupayakan rehabilitasi kepada yang bersangkutan agar bisa sembuh dan keluar dari jerat narkoba,” ungkapnya namun tetap mendapat sanksi.
Kepada Suara Kutim.com, ia menambahkan jika rehabilitasi tidak bisa disembuhkan sanksi pemecatan dijatuhkan. Ia menyebutkan, pemecatan langsung baik sebagai pengguna jika dilakukan oknum TK2D.
Selain itu ujar Zainuddin, sosialisasi pencegahan dan bahaya narkotika juga dianggap penting dilakukan kepada seluruh pegawai karena narkoba bisa masuk dan mempengaruhi dari faktor pergaulan antar pegawai sendiri. “BKP akan rutin melakukan evaluasi dan tes urine kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kutim dengan menggandeng kepolisian dan BNK Kutim untuk memberikan efek dan peringatan kepada PNS dan pegawai honorer Kutim untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkoba,” tandasnya.(SK3)