Beranda hukum Hampir Setahun, Kasus Pidana PAW Anggota DPRD Ngak Jelas

Hampir Setahun, Kasus Pidana PAW Anggota DPRD Ngak Jelas

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kutim  yang berbuntut ke ranah pidana, sampai menjelang pelantikan anggota baru belum jelas statusnya. Padahal, kasusnya sudah mencapai setahun. “Tiga kasus laporan pidana pemalsuan yang dilaporkan anggota DPRD Kutim  terhadap para calon pengantinya, semuanya masih jalan kami tinggal tunggu waktu yang tepat untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan,” terang Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro beberapa waktu lalu.
            Kepada wartawan, bersama  Kasat Reskrim AKP Danang Setio dan Kaurbinops Iptu M Arifin, dijelaskan  mesk  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan   proses PAW itu benar, namun tidak berpengaruh terhadap proses pidana pemalsuan yang dilakukan tersangka  “Yang diputuskan PTUN merupakan  proses adminitasi sedang yang dilidik polisi atau yang dilaporkan para perlapor itu adalah pemalsuan yang dilakukan terlapor,” jelas kapolres kala itu.
Untuk kembali menyegarkan ingatan pembaca  Suara Kutim.com saja, di Kutim ada 3 anggota DPRD Kutim yang seharusnya terkena PAW karena pindah Parpol menjelang Pileg. Namun, entah kenapa, tiba-tiba ketiga justru  melaporkan calon penggantinya dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan dokumena. Mereka adalah  Piter Palinggi  dulunya  Partai Buruh kemudian pindah  ke PKPI.  Piter melaporkan Pilarius Zoro dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan.
Yuliannus Palangiran yang sebelumnya bergabung di Partai  Kadaulatan kemudian  ke Partai Demokrat, melaporkan Zaki  juga dengan tuduhan telah membuat  rekomendasi surat PAW palsu. Sehingga, Akibatnya PAW  yang telah mendapat persetujuan dari Gubernur Kaltim, batal dilaksanakan adanya penyelidikan yang dilakukan polisi.  Setelah itu,  David Rante dari Partai Pelopor  yang pindah ke Partai Gerindra melaporkan Agustinus Obet, juga dengan laporan pemalsuan dokumen.

Meskipun kasus ini dianggap lamban, namun pihak Polres Kutim  menyatakan tidak mau  tergesa-gesa sebab, kadaluarsa kasus pidana itu  waktunya 12 tahun. “Kami yakin kasus ini memenuhi syarat  atau memenuhi dua unsur alat bukti hanya tinggal tunggu waktu tepa saja untuk menaikan statusnya,” tegas Kapolres.(SK-02)