SANGATTA,Suara Kutim.com
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kutim yang berbuntut ke ranah pidana, sampai menjelang pelantikan anggota baru belum jelas statusnya. Padahal, kasusnya sudah mencapai setahun. “Tiga kasus laporan pidana pemalsuan yang dilaporkan anggota DPRD Kutim terhadap para calon pengantinya, semuanya masih jalan kami tinggal tunggu waktu yang tepat untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan,” terang Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, bersama Kasat Reskrim AKP Danang Setio dan Kaurbinops Iptu M Arifin, dijelaskan mesk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan proses PAW itu benar, namun tidak berpengaruh terhadap proses pidana pemalsuan yang dilakukan tersangka “Yang diputuskan PTUN merupakan proses adminitasi sedang yang dilidik polisi atau yang dilaporkan para perlapor itu adalah pemalsuan yang dilakukan terlapor,” jelas kapolres kala itu.
Untuk kembali menyegarkan ingatan pembaca Suara Kutim.com saja, di Kutim ada 3 anggota DPRD Kutim yang seharusnya terkena PAW karena pindah Parpol menjelang Pileg. Namun, entah kenapa, tiba-tiba ketiga justru melaporkan calon penggantinya dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan dokumena. Mereka adalah Piter Palinggi dulunya Partai Buruh kemudian pindah ke PKPI. Piter melaporkan Pilarius Zoro dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan.
Yuliannus Palangiran yang sebelumnya bergabung di Partai Kadaulatan kemudian ke Partai Demokrat, melaporkan Zaki juga dengan tuduhan telah membuat rekomendasi surat PAW palsu. Sehingga, Akibatnya PAW yang telah mendapat persetujuan dari Gubernur Kaltim, batal dilaksanakan adanya penyelidikan yang dilakukan polisi. Setelah itu, David Rante dari Partai Pelopor yang pindah ke Partai Gerindra melaporkan Agustinus Obet, juga dengan laporan pemalsuan dokumen.
Meskipun kasus ini dianggap lamban, namun pihak Polres Kutim menyatakan tidak mau tergesa-gesa sebab, kadaluarsa kasus pidana itu waktunya 12 tahun. “Kami yakin kasus ini memenuhi syarat atau memenuhi dua unsur alat bukti hanya tinggal tunggu waktu tepa saja untuk menaikan statusnya,” tegas Kapolres.(SK-02)