Beranda hukum Hanya Berusia 10 Hari, Inmendagri Tentang Pakaian Dinas PNS Dibatalkan

Hanya Berusia 10 Hari, Inmendagri Tentang Pakaian Dinas PNS Dibatalkan

0

Loading

SANGATTA (15/12-2018)

            Entah apa yang terjadi di Medan Merdeka Jakarta, tempat Mendagri Tjahjo Kumolo berkantor. Pasalnya Imendagri terkait pakain dinas PNS yang diterbitkan Selasa (4/12) lalu, tiba-tiba Jumat (14/12) kemarin dicabut alias tidak berlaku.

“Inmendagri tentang pakaian dinas itu sudah dicabut, sejak Jumat tanggal 14 Desember 2018, dan pencabutannya karena Mendagri menerima masukan masyarakat,” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, Jumat (14/12) petang.

Meski mencabut, PNS diingatkan, kata Hadi,  untuk menjaga harkat martabat koprs terlebih tidak mengecat rambut dengan warna – warni karena kantor pemerintah merupakan areal pelayanan publik, dimana aparat pemerintah menjadi panutan masyarakat.

Terkait masukan masyarakat yang menyebabkan Inmendagri Tjahjo Kumolo hanya berusia 10 hari ini, Hadi mengakui  terkait  poinnya untuk ASN perempuan adalah agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas selain itu celana panjang wajib sampai batas mata kaki.

Sekjen Hadi menyebutkan, Inmendagri yang ditanda-tangani Mendagri Tjahjo Kumolo bersifat internal demi peningkatan citra pemerintah. Meski bersifat internal, banyak pihak yang menyoroti sehingga dibatalkan. “Selama ini tidak ada protes dari internal Kemendagri,  karena Inmendagri itu   untuk mengatur kerapian, ketertiban, dan kedisiplinan secara internal. Ini tidak berlaku untuk daerah, hanya internal karenanya dalam redaksionalnya  tidak menyatakan dilarang dan wajib, meski demikian diminta ada pengawasan dan sanksi,” aku Sekjen Hadi Prabowo.(SK7)