Beranda foto Harajatang : Status Tetap Sah Sampai 24 Oktober 2015, Termasuk Gagal Menjadi...

Harajatang : Status Tetap Sah Sampai 24 Oktober 2015, Termasuk Gagal Menjadi Calon

0
Suasana Sosialisasi PKPU No 12 Tahun 2015 oleh KPU kepada Parpol, Kamis (23/7).

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/7)
Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan Polri serta parlemen yang akan berlaga di Pilkada bisa bernafas lega karena statusnya masih bertahan hingga 24 Oktober 2015 mendatang, sedangkan persyaratan yang disampaikan saat mendaftar hanya berupa surat pemberitahuan kepada atasan yang disertai dengan surat keterangan atau tanda terima.
Penegasan itu disampaikan Harajatang – Komisioner KPU Kutim berkaitan dengan status pasangan calon mulai mendaftar hingga penetapan oleh KPU. Ia meluruskan pemberitaan Suara Kutim.com, Kamis (23/7) sebelumnya jika persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD, TNI, Polri dan PNS disampaikan pada saat mendaftar meski surat keputusan pemberhentian belum ada.
Ditemui Suara Kutim.com seusai shalat jumat di Masjid Agung, Jumat (24/7) siang, Harajatang bersama Sayuti menerangkan surat pemberhentian dari pejabat berwenang wajib disampaikan dalam kurun waktu 60 sejak ditetapkan sebagai calon. “Surat pengunduran yang disampaikan kepada pimpinan dewan berupa pemberitahuan kepada pimpinan yang dikuatkan dengan bukti terima yang dikeluarkan Sekretaris DPRD Kutim, sedangkan jika seorang PNS, anggota TNI dan Polri diterima atasan langsung,” terang Harajatang seraya menambahkan status calon tetap sah selama belum ada surat pemberhentian.
Ia membenarkan, selama belum ada SK pemberhentian dari pejabat berwenang seperti Gubernur Kaltim bagi anggota DPRD Kutim, status keanggotaan di dewan tetap sah termasuk jika gagal ditetapkan sebagai calon oleh KPU. “Kalau gagal mereka yang dari anggota dewan, PNS atau TNI dan Polri bisa saja kembali ke tempat tugas asalnya sepanjang belum ada SK Pemberhentian jika sebelum penetapan KPU sudah ada SK Pemberhentian maka hal itu bukan tanggungjawab KPU,” beber Harajatang seraya menyebutkan bunyi pasal 4 PKPU No 12 Tahun 2015 yang dikeluarkan 14 Juli 2015.
Perubahan PKPU ini disampaikan KPU Kutim dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12 Tahun 2015, pada Kamis (23/7).
Berdasarkan putusan MK, PKPU No 9 Tahun 2015 dirubah sehingga ada beberapa ketentuan pencalonan dihapus serta ditambah diantaranya terkait anggota dewan yang akan ikut berlaga di Pilkada.“Kami berharap partai pengusung dan calon, untuk mempersiapkan diri sejak awal sehingga proses pencalonan berjalan lancar karenanya perlu persiapan,” kata Arafah.(SK-04//SK-011)

Artikulli paraprakIndonesia Berhasil Mewujudkan Demokrasi Dengan Baik Berkat KPU
Artikulli tjetërSigit : KPU Harus Tegas Menjalankan Aturan Pilkada