Beranda foto Sigit : KPU Harus Tegas Menjalankan Aturan Pilkada

Sigit : KPU Harus Tegas Menjalankan Aturan Pilkada

0
Sigit Pamungkas - Komisioner KPU saat memberikan arahan kepada KPU se Kaltim saat berlangsung Rakor KPU se Kaltim di Sangatta, Jumat (24/7) siang tadi.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/7)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pilkada tetap berpedoman pada UU Pilkada dan PKPU, selain itu meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terutama Panitia Pengawas (Panwas) dalam penegakan aturan pelaksanaan Pilkada.
Pesan serius itu disampaikan Sigit Pamungkas – Komisioner KPU saat memberikan pengarahan kepada KPU se Kaltim termasuk KPU Kaltim, Jumat (24/7) siang.
Didampingi M Taufik – Ketua KPU Kaltim diantaranya Rusdiansyah, diingatkan banyak hal yang bisa menyebabkan konflik dalam Pilkada jika KPU tidak tegas. “Kalau ada pelanggaran seperti pasangan calon atau tim kampanye menerima dana kampanye di luar negeri atau orang tak dikenal kemudian tidak dilaporkan, maka harus ada sanksi jika aturannya dibatalkan ya harus dibatalkan,” tandas Sigit seraya mengingatkan KPU benar-benar melek dengan aturan Pilkada.
Diakui, konflik sosial akibat Pilkada bisa terjadi jika penegakan aturan ragu-ragu terlebih – lebih dalam Pilkada baik gubernur maupun bupati dan walikota, tidak ada putaran kedua.
Sigit juga menyinggung masalah rawan selama Pilkada digelar seperti saat kampanye dan pemungutan suara, termasuk masa tenang. Ia dengan tegas, KPU benar-benar melihat apa yang terjadi dalam media massa termasuk di media sosial.
Rakor KPU se Kaltim yang diikuti semua KPU, dibuka Asisten Administrasi Setkab Kutim Edward, bertujuan menyamakan padangan dan sikap jajaran KPU sebagai penyelenggara Pilkada terutama Pilkada gelombang pertama yang digelar 9 Desember mendatang.
Selama Rakor materi yang dibahas PKPU No 12 Tahun 2015 terkait perubahan PKPU No 9 Tahun 2015. Ketua KPU Kutim, Fahmi Idris menyebutkan meski PKPU berubah namun tahapan pelaksanaan Pilkada 2015 tidak berubah. “Kini sudah memasuki tahapan penerimaan pendaftaran yang dimulai 26 sampai 28 Juli 2015, proses pendaftaran akan disampaikan KPU ke masing-masing Parpol,” terangnya.(SK-04/SK-05/SK-12)

Artikulli paraprakHarajatang : Status Tetap Sah Sampai 24 Oktober 2015, Termasuk Gagal Menjadi Calon
Artikulli tjetërTidak Ada Aturan Sehari Mangkir Pasca Lebaran Dihukum, Kecuali 5 Hari Berturu-Turut