Beranda hukum Hari Ini Jur Divonis, Hukuman Mati Terbuka Lebar Karena Perbuatannya Sadis

Hari Ini Jur Divonis, Hukuman Mati Terbuka Lebar Karena Perbuatannya Sadis

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/12)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, hari ini akan memvonis terdakwa Jur alias Ju (45) yang diduga melakukan pencabulan disertai penganiayaan serta pembunuhan terhadap Nesya Nur Asylya (4) warga Sangkulirang.
Vonis yang akan disampaikan dalam siding terbuka ini, dijadwalkan setelah shalat zohor. Andreas Pungky Maradona – Humas Haki PN Sangatta menerangkan majelis sudah siap dengan amar putusan. “Jika tidak ada halangan, nanti siang pembacaan putusan majelis terhadap terdakwa Jur dilaksanakan,” terang Anreas yang juga salah satu hakim anggota.
Terdakwa Jur belum lama ini dituntut Jaksa Muhamad Israq sebagai anggota JPU, dengan hukuman seumur hidup. Perbuatan Jur alias Ju (45) membunuh dan membakar Nesya Nur Aslya, pada Kamis (7/7) di Sangkulirang, disebut dinilai terbukti dan sadis. “Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan Pasal 340 KUHP yakni dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” sebut Muhamad Israq, Selasa (29/11).
Karena perbuatannya yang sadis, Jur dituntut hukuman penjara seumur hidup artinya warga Sangkulirang ini akan berada di penjara selama-lamanya. Jur sebelumnya didakwa melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Jo pasal 76 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, kemudian premier Pasal 340 KUHP serta subsidair Pasal 338 KUHP.
Terhadap tuntutan JPU, pria yang gemar bernyanyi ini dalam pledoinya, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya. Ia juga menyatakan menyesal dengan perbuatannya.
Kepada majelis hakim, Rabu (8/12) lalu, Jur meminta keringanan hukuman karena mempunyai anak istri yang membutuhkan biaya hidup. Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornando Edmawan sebagai ketua majelis, dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, ia mengakui perbuatannya.
Berapa lama hukuman dijatuhkan majelis kepada Jur, belum diketahui namun kemungkinan sama dengan tuntutan JPu terbuka lebar, namun bisa juga kerena sadisnya perbuatan Jur hukuman mati bisa saja, demikian pula dengan hukuman 20 tahun penjara. (SK13)