Beranda hukum Ibu Berduaan Dengan Pak Kades, Anak Ngamuk

Ibu Berduaan Dengan Pak Kades, Anak Ngamuk

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/12)
Djaf – Kepala Desa Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan menjadi saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MFM alias Faj dan Syar, terhadap Suf. Kasus yang terjadi Rabu (6/4) pukul 20.00 Wita ini terjadi Gang Nita di Sangatta Utara, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Jaksa Moh Heriyanto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan penganiayaan terjadi ketika MFM dan Syar menemukan korban bersama Sur dalam sebuah kamar, melihat ibunya ada dalam kamar bersama pria lain MFM marah. “Suf sebelumnya istri dari Syar dan ibu dari Faj, namun antara Syar dengan Suf telah bercerai pada bulan Februari,” terang Heriyanto.
Tidak terima Sur bersama pria lain dalam sebuah kamar, MFM dan Syar disaksikan Deasy Herlita Sari, kedua anak bapak ini menganiaya Suf yang kedapan berduaan dengan Kades Sangkima. “Terdakwa Fah dan Syar mendapati Djafdan saksi Su sedang berdua didalam kamar kemudian terdakwa secara bergantian bersama dengan saksi Syar membawa Suf keluar kamar kemudian menendang belakang tubuh serta memukuli bagian pipi dan bibir sebelah kiri saksi Suf,” terang Heriyanto seraya manambahkan Syar dan Suf bercerai berdasarkan Akta Cerai Nomor : 24/AC/2016/PA/Msy.Sgt. tanggal 24 Pebruari 2016.
Dalam persidangan, Heriyanto menyebutkan akibat penganiayaan yang dilakukan Faj dan Syar, korban mengalami rasa sakit kepala, wajah dan punggungnya sehingga tidak bisa melaksanakan aktifitas kesehariannya seperti biasanya.
Faj yang masih di bawah umur, didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Th. 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, selain itu ia melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (SK11)